PT Kereta Cepat Indonesia China telah meminta perpanjangan masa konsesi atau izin operasi kereta cepat Jakarta-Bandung. Tak tanggung-tanggung, konsesi diminta untuk diperpanjang sampai menjadi 80 tahun dari awalnya cuma 50 tahun.
Permintaan KCIC ini diajukan dengan dasar adanya perbedaan perhitungan bisnis dan investasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi proyek dan perekonomian saat ini. Salah satunya adalah perkiraan penumpang yang menurun dari target awal.
Pemerintah sendiri diminta pikir panjang dalam menentukan apakah akan mengabulkan permintaan perpanjangan konsesi ini atau tidak. Malah kalau perlu sebaiknya permintaan konsesi 80 tahun ini ditolak saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menyatakan pemerintah sebaiknya tidak menyetujui permintaan perpanjangan konsesi kereta cepat.
Menurutnya, hitungan investasi dan bisnis yang berubah bukan menjadi suatu alasan yang tepat untuk memperpanjang konsesi. Dia menyatakan yang sebenarnya terjadi adalah salah perhitungan, sejak awal proyek ini berjalan.
"Saya sendiri juga tidak setuju ada perpanjangan lagi konsesi selama 80 tahun. Jangan sampai lah kedaulatan kita digadaikan lagi karena kesalahan perhitungan. Kesalahan perhitungannya juga kan bukan pada pemerintah, jadi tidak bisa pemerintah menanggung kesalahan mereka dengan memperpanjang konsesi," papar Deddy kepada detikcom, Minggu (18/12/2022).
Secara historis, Deddy menyampaikan sebetulnya sejak awal proyek ini berjalan, kesepakatan soal waktu konsesi sudah berkali-kali mengalami perubahan. Dari awalnya 30 tahun sampai akhirnya disepakati ke 50 tahun.
"Kita sdh baik dulu awalnya konsesi proposalnya 30 tahun saja, ketika dimenangkan minta lagi berubah jadi 40 tahun, lalu salah hitung minta 50 tahun. Jangan sampai kita dipermainkan oleh mereka yang tidak profesional," sebut Deddy.
Di sisi lain, perpanjangan konsesi ini secara regulasi juga tidak bisa dilakukan. Menurutnya, pemanfaatan barang milik negara (BMN) infrastruktur cuma bisa dilakukan dengan konsesi maksimal 50 tahun. Di Kementerian Perhubungan regulasinya ada di PM no 59 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Pemanfaatan BMN infrastruktur itu ada aturannya di Kemenhub dengan PM 59 tahun 2018. Jelas, di situ sudah ada batasan maksimal konsesi 50 tahun. Lalu kini minta 80 tahun, regulasinya itu mau pake apa? Masak mereka yang bermasalah tapi negara yang menanggung beban kesalahannya," sebut Deddy.
"Jadi saya yakin, pemerintah ini sangat punya kapasitas untuk menolak permintaan konsesi 80 tahun tersebut," tegasnya.