Tarif Tol Jakarta-Cikampek akan mengalami penyesuaian atau kenaikan dalam waktu dekat. Tarif itu otomatis terintegrasi dengan Tol Layang MBZ di atasnya.
"Jalan Tol Jakarta-Cikampek sedang kita proses (tarif penyesuaiannya), yang di atas kan mengikuti," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Sayangnya Danang belum mau membeberkan berapa besaran kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek yang terintegrasi dengan Tol Layang MBZ. Termasuk waktu implementasinya.
"(Berapa persen kenaikan) belum putus. Harapan kita secepatnya lah (berlaku) ya kalau perhitungan kita bisa diterima. Itu kan hasil perhitungan bersama," jelas Danang.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian juga berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada ruas tol tersebut.
"Tol Layang MBZ kan jadi satu sama bawah, itu yang bawah (Tol Jakarta-Cikampek) kan sudah 6 tahun nggak ada penyesuaian tarif," ucap Danang.
Tarif Tol Jakarta-Cikampek terakhir kali mengalami penyesuaian pada 1 November 2015. Berikut daftar tarifnya yang masih berlaku saat ini:
Sistem Transaksi Terbuka
Segmen Jakarta IC - Cikarang Barat
Golongan I Rp 4.000
Golongan II Rp 6.000
Golongan III Rp 8.000
Golongan IV Rp 10.000
Golongan V Rp 12.000
Sistem Transaksi Tertutup
Asal Cikarang Timur
Tarif jarak terjauh ke Kalihurip dan Cikampek dipatok Rp 7.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 13.000 golongan II, Rp 15.500 golongan III, Rp 19.500 golongan IV dan Rp 23.500 golongan V.
Asal Karawang Barat
Tarif jarak terjauh ke Kalihurip dan Cikampek dipatok Rp 6.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 9.500 golongan II, Rp 12.000 golongan III, Rp 15.000 golongan IV dan Rp 18.000 golongan V.
Asal Karawang Timur
Tarif jarak terjauh ke Kalihurip dan Cikampek dipatok Rp 3.500 untuk kendaraan golongan I, Rp 7.000 golongan II, Rp 8.500 golongan III, Rp 10.500 golongan IV dan Rp 12.500 golongan V.
Asal Dawuan IC
Tarif jarak terjauh ke Kalihurip dan Cikampek dipatok Rp 1.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 2.000 golongan II, Rp 2.500 golongan III, Rp 3.000 golongan IV dan Rp 3.500 golongan V.