Sebuah rumah tingkat masih menjadi 'ganjalan' proyek tol Jogja-Solo. Lokasinya di tepi jalan Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten
Menurut Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Klaten Sulistyono upaya mediasi sudah dilakukan tetapi tidak membuahkan hasil. Namun pemiliknya tetap menolak uang ganti rugi sekitar Rp 3,5 miliar.
"Kita bersama kepala desa sudah mediasi. Tapi Pak Setyo (pemilik) kan tetap kukuh meminta kenaikan harga," ujar Sulistiyono dikutip dari detikJateng, Kamis (29/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulistyono menjelaskan permintaan kenaikan harga itu lantaran pihak pelaksana tidak berwenang. Pihak yang berwenang, kata Sulistyono, adalah apprisal atau tim penilai yang ditunjuk pemerintah.
![]() |
Di sisi lain jika pemilik rumah kukuh tidak mau menerima uang ganti rugi sekitar Rp 3,5 miliar maka pihak pelaksana akan menjalankan aturan dalam Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2012.
"Sesuai dengan UU 2 Nomor Tahun 2012 (tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum). Bahwa untuk yang tidak setuju kalau dalam jangka yang sudah dipastikan 14 hari tidak mengajukan keberatan ke pengadilan akan dianggap setuju," terang Sulistyono.
Selanjutnya uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan, yang selanjut bisa diambil pihak penerima.
"Untuk Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, (pembebasan lahan) sudah selesai tinggal yang menggunakan lahan mau digunakan kapan, upaya hukum semua sudah dilakukan," tutur Sulistyono.
![]() |
Berita selengkapnya langsung cek di sini
Simak juga Video: Sambut Momen Nataru, Begini Kesiapan Tol Trans Sumatera