Pemilik Tolak Ganti Rugi Rp 3,5 M, Ini Rumah di Tengah Proyek Tol Jogja-Solo

Pemilik Tolak Ganti Rugi Rp 3,5 M, Ini Rumah di Tengah Proyek Tol Jogja-Solo

Achmad Hussein Syauqi - detikFinance
Kamis, 29 Des 2022 17:27 WIB
Penampakan rumah bertingkat yang masih berdiri di proyek tol Jogja-Solo di Klaten. Dipotret pada Jumat (23/12/2022).
Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Sebuah rumah tingkat masih menjadi 'ganjalan' proyek tol Jogja-Solo. Lokasinya di tepi jalan Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten

Menurut Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Klaten Sulistyono upaya mediasi sudah dilakukan tetapi tidak membuahkan hasil. Namun pemiliknya tetap menolak uang ganti rugi sekitar Rp 3,5 miliar.

"Kita bersama kepala desa sudah mediasi. Tapi Pak Setyo (pemilik) kan tetap kukuh meminta kenaikan harga," ujar Sulistiyono dikutip dari detikJateng, Kamis (29/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulistyono menjelaskan permintaan kenaikan harga itu lantaran pihak pelaksana tidak berwenang. Pihak yang berwenang, kata Sulistyono, adalah apprisal atau tim penilai yang ditunjuk pemerintah.

Penampakan rumah bertingkat yang masih berdiri di proyek tol Jogja-Solo di Klaten, Jumat (23/12/2022).Penampakan rumah bertingkat yang masih berdiri di proyek tol Jogja-Solo di Klaten, Jumat (23/12/2022). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

Di sisi lain jika pemilik rumah kukuh tidak mau menerima uang ganti rugi sekitar Rp 3,5 miliar maka pihak pelaksana akan menjalankan aturan dalam Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2012.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan UU 2 Nomor Tahun 2012 (tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum). Bahwa untuk yang tidak setuju kalau dalam jangka yang sudah dipastikan 14 hari tidak mengajukan keberatan ke pengadilan akan dianggap setuju," terang Sulistyono.

Selanjutnya uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan, yang selanjut bisa diambil pihak penerima.

"Untuk Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, (pembebasan lahan) sudah selesai tinggal yang menggunakan lahan mau digunakan kapan, upaya hukum semua sudah dilakukan," tutur Sulistyono.

Satu rumah bertingkat masih berdiri di tengah proyek tol Jogja-Solo wilayah Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jumat (23/12/2022). Rumah ini masih utuh karena pemiliknya menolak uang ganti rugi (UGR) sekitar Rp 3,5 miliar.Satu rumah bertingkat masih berdiri di tengah proyek tol Jogja-Solo wilayah Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jumat (23/12/2022). Rumah ini masih utuh karena pemiliknya menolak uang ganti rugi (UGR) sekitar Rp 3,5 miliar. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

Berita selengkapnya langsung cek di sini

Simak juga Video: Sambut Momen Nataru, Begini Kesiapan Tol Trans Sumatera

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Hide Ads