Cuplikan permintaan komunitas motor gede atau moge agar bisa melintas di jalan tol kembali ramai. Permintaan itu disampaikan oleh Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim dalam salah satu akun YouTube.
Bagaimana aturan saat ini mengenai kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan tol?
Aturan kendaraan yang bisa melintas di jalan tol telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada pasal 38, jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Moge sendiri merupakan kendaraan roda dua, artinya saat ini memang aturannya moge tidak diperbolehkan melintas jalan tol.
Baca juga: Klub Motor Besar Minta Moge Bisa Masuk Tol |
Namun di poin selanjutnya, ada ketentuan kendaraan bermotor roda dua melintas di jalan tol, tetapi harus di jalur berbeda.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis pasal 38 poin 1a, dikutip, Rabu (11/1/2023).
Kemudian ada juga hukuman pidana dan denda bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Tentang Jalan pasal 64.
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000," tulis pasal 63 poin 6.
Simak Video "Moge Enggak Boleh Masuk Tol, Ini Alasannya"
[Gambas:Video 20detik]