Heru Budi Bongkar Biang Kerok Sodetan Ciliwung Mangkrak 6 Tahun

Heru Budi Bongkar Biang Kerok Sodetan Ciliwung Mangkrak 6 Tahun

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 26 Jan 2023 14:14 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuka kembali meja aduan di Balai Kota DKI Jakarta. Begini suasananya pagi ini.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono/Foto: Fajar Briantomo

Berdasarkan catatan detikcom, proyek Sodetan Ciliwung digagas langsung oleh Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pada 2015 saat posisi diisi oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lahan proyek sodetan mengalami masalah pada pembebasannya.

Proyek itu bahkan sempat terganjal gugatan warga di kawasan Bidara Cina pada pertengahan 2015 karena lahan proyek masih dihuni dan belum bisa dibebaskan. Padahal, Jokowi yang kala itu sudah jadi Presiden berharap proyek ini sudah bisa difungsikan pada Oktober 2015.

Urusan kian panjang ketika warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN. Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015, disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 lalu tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.

Padahal niat Pemprov DKI membebaskan lahan yang kini diduduki warga itu untuk dibangun jalur masuk air (inlet) Sodetan Ciliwung. Pembangunan tersebut merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC).

ADVERTISEMENT

Tak disangka, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Sebagai konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan. Ahok lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.

Waktu berjalan, giliran Anies Baswedan menggantikan posisi Ahok pada 2017. Di luar dugaan, Anies kemudian mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Ahok pada Agustus 2019. Dengan begitu, pemerintah akan mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina.

Anies ingin proses pembebasan lahan tidak terganjal masalah proses hukum. Jadi proses pembangunan bisa segera berlangsung. Nyatanya hal itu juga tak membuat proses pembebasan lahan lebih cepat. Malah, mandeknya proyek semakin lama. Imbas mandeknya proyek harus dirasakan sebagian besar warga Jakarta di mana banjir hebat terjadi pada 1 Januari dan 25 Februari 2020.

Saat malam pergantian tahun baru 2020, Jakarta diguyur hujan ekstrem sehingga beberapa kawasan terendam banjir. Persoalan banjir ini kemudian memunculkan kembali persoalan pembebasan lahan proyek Sodetan Ciliwung.

Anies pun pada akhirnya membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Pada 2021 proyek sodetan baru berjalan kembali.



Simak Video "Kagetnya Jokowi Sodetan Ciliwung yang Mangkrak 6 Tahun Kini Lanjut Lagi"
[Gambas:Video 20detik]

(aid/ara)

Hide Ads