Basuki Batasi Penggunaan TKA di Proyek Infrastruktur, Cuma Boleh 5%

ADVERTISEMENT

Basuki Batasi Penggunaan TKA di Proyek Infrastruktur, Cuma Boleh 5%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 21 Feb 2023 20:30 WIB
Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) berjalan di pasar yang berada di depan sebuah perusahaan smelter, Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/2/2023). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat sekitar dua ribu TKA dari China itu bekerja di dua perusahaan smelter yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). ANTARA FOTO/Jojon/tom.
Ilustrasi TKA (Foto: ANTARA FOTO/JOJON)
Jakarta -

Kementerian PUPR menerbitkan aturan baru soal pengguna barang impor atau tenaga kerja asing (TKA) untuk proyek infrastruktur. Penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing dibatasi hanya 5% dari seluruh pagu proyek.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2023 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing Pada Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melalui Pola Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha.

Aturan ini diteken langsung di Jakarta oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan mulai resmi berlaku sejak tanggal 16 Januari lalu.

"Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing dan pada Tahun 2023 dan 2024 sebesar paling tinggi 5% (lima persen) dari pagu Kementerian PUPR," tulis ketentuan poin E Surat Edaran tersebut, dilihat detikcom, Selasa (21/2/2023).

Aturan ini juga mengatur penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing dapat diberikan persetujuan dengan dua syarat. Pertama, memperhatikan urutan prioritas penggunaan produk dan tenaga kerja dalam negeri, kedua memastikan ketersediaan produk dan tenaga kerja dalam negeri melalui sumber informasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, bila penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing harus dilakukan di atas ketentuan 5% tadi, maka badan usaha pelaksana harus mendapatkan persetujuan yang harus diberikan langsung Menteri PUPR.

Tahapannya sebagai berikut:

a. Pimpinan badan usaha mengajukan permohonan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Pengarah P3DN Kementerian PUPR ditembuskan kepada Direktur Jenderal unit organisasi terkait dengan melampirkan hasil pencarian informasi ketersediaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan justifikasi teknis dari kebutuhan spesifikasi;

b. Direktur Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan rapat pembahasan bersama pihak-pihak terkait, selanjutnya melaporkan hasil rapat kepada Menteri PUPR untuk mendapatkan arahan persetujuan penggunaan barang impor dan/atau TKA;

c. Menteri PUPR memberikan persetujuan terhadap penggunaan barang impor dan/atau TKA;

d. Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan maka diperlukan penyesuaian spesifikasi teknis oleh badan usaha dengan memperhatikan ketersediaan PDN dan tenaga kerja dalam negeri;

e. Format surat permohonan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

(hal/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT