KCI Tak Bisa Impor Kereta Bekas Jepang, Penumpang KRL Terancam Terlantar

ADVERTISEMENT

KCI Tak Bisa Impor Kereta Bekas Jepang, Penumpang KRL Terancam Terlantar

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 27 Feb 2023 14:14 WIB
Jarak antara peron dan gerbong KRL di sejumlah stasiun belum semuanya ideal. Hal tersebut dikeluhkan anak kereta alias anker.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Anak usaha PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dikabarkan mengalami kesulitan mendapatkan gerbong-gerbong kereta untuk digunakan. Beberapa kereta yang harus 'pensiun' dalam waktu dekat disebut-sebut belum ada gantinya.

Kabar ini diungkapkan oleh Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interst Group dalam catatannya yang diterima detikcom. Agus menjelaskan tahun ini akan ada 10 rangkaian kereta KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan, hingga 2024 setidaknya akan ada total 16 rangkaian kereta yang harus pensiun.

Maka dari itu, PT KCI seharusnya segera memesan rangkaian KRL baru atau bekas pakai sebagai penggantinya. Namun, sampai saat ini hal itu belum bisa dilakukan.

"Itu dilakukan untuk memenuhi tingkat kehandalan, kenyamanan dan keselamatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM)," kata Agus dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

PT KCI sedianya sudah melakukan pemesanan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pensiun. Pemesanan dilakukan langsung ke sesama BUMN PT Inka. Hal ini dilakukan untuk memenuhi permintaan pemerintah yang ingin mengembangkan industri perkeretaapian lokal.

Masalahnya, PT Inka ternyata baru sanggup menyediakan gerbong-gerbong KRL pesanan PT KCI di tahun 2025. Padahal, di tahun 2023-2024 ini sudah banyak sekali kereta KCI yang dipensiunkan dan butuh pengganti.

Pada akhirnya, PT KAI sebagai induk usaha KCI mulai meminta restu ke Kementerian Perhubungan untuk melakukan impor pengadaan kereta KRL. Bahkan, kereta bekas yang diimpor pun tidak masalah asalkan masih bisa digunakan dan terawat dengan baik.

"Berhubung produk PT INKA belum dapat terealisasi di 2023 dan 2024, PT KAI telah meminta izin Kementerian Perhubungan untuk dapat melakukan impor pengadaan KRL bekas pakai dari Jepang tentu melalui proses tata Kelola yang baik," ungkap Agus Pambagio.

Nah di proses ini lah, KCI kesulitan mencari pengganti kereta-kereta yang mau dipensiunkan di 2023 dan 2024. Agus memaparkan ternyata proses perizinan impor gerbong-gerbong KRL sangat rumit birokrasinya, apalagi yang mau diimpor adalah kereta bekas.

Untuk urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No. 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap.

Prosesnya sendiri seperti impor pada umumnya harus mendapatkan surat izin impor dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Namun, Ditjen Perdagangan Luar Negeri pun butuh rekomendasi teknis dari Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

PT KCI sendiri sudah meminta izin impor ke Kemendag sejak 13 September 2022 yang lalu. Kemudian, kabarnya per 28 September 2022 Agus bilang Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sudah bersurat ke Ditjen Ilmate Kemenperin untuk meminta rekomendasi teknis. Rekomendasi teknis ini lah yang sangat lama untuk terbit.

"Perlu diketahui bahwa surat tanggapan Dirjen ILMATE berfungsi sebagai Surat Rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI. Tanpa Surat Rekomendasi tersebut, importasi KRL belum bisa dilakukan," ujar Agus.

Agus menjelaskan dalam surat izin yang diajukan, KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.

Namun, pada akhirnya Kemendag mendapatkan juga surat jawaban dari Ditjen Ilmate Kemenperin tertanggal 6 Januari 2023, atau 4 bulan setelah surat permintaan rekomendasi teknis dikirimkan oleh Kemendag. Namun sialnya, surat itu justru menolak permintaan impor yang dilakukan KCI.

Surat itu menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Intinya permohonan PT KCI untuk impor kereta bekas dari Jepang ditolak Kementerian Perindustrian," ujar Agus.

Kini, dengan tidak jelasnya kereta pengganti yang bakal digunakan PT KCI, Agus mengatakan nasib 200.000 penumpang KRL bakal berada di ujung tanduk. Kemungkinan penumpukan penumpang akan terjadi karena kekurangan armada.

"Kekacauan di Stasiun Manggarai karena salah mendesain posisi eskalator dan lift yang menimbulkan penumpukan penumpang saja telah membuat Presiden marah. Bagaimana kalau 200.000 penumpang lebih per hari yang menumpuk karena kurang armada," ujar Agus.

(hal/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT