Bermasalah! Ini Deretan Proyek Tol Tersandung Kasus Pembebasan Lahan

ADVERTISEMENT

Bermasalah! Ini Deretan Proyek Tol Tersandung Kasus Pembebasan Lahan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 28 Feb 2023 09:30 WIB
Pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 61,5 kilometer (km) ditargetkan rampung akhir tahun 2020. Namun, Seksi VI Jalan Tol Cisumdawu sepanjang 6 km yang merupakan akses langsung ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) hingga saat ini masih progres pembebasan lahan.
Ilustrasi Lahan Jalan Tol (Foto: Cadhia Lidyana/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah terus menggenjot pembangunam infrastruktur di Indonesia, salah satunya jalan tol, demi mendorong konektivitas antarwilayah. Namun di antara sejumlah proyek tersebut, tak sedikit yang masih menyisakan polemik di tengah masyarakat.

Mayoritas di antaranya terjerat oleh permasalahan pembebasan lahan yang berujung pada aksi demo warga menuntut uang ganti rugi. Penyelesaian tahapan ini menjadi tantangan baru dalam pengerjaan proyek, bahkan bisa berakibat pada tertundanya penyelesaian proyek.

Pengamat infrastruktur dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, kondisi tersebut bukan berarti menandakan uang ganti rugi tersebut belum dibayarkan. Ada sejumlah kondisi yang bisa menjadi penyebabnya, pertama, warga yang tidak sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan.

"Bukan belum dibayarkan atau uangnya belum ada. Biasanya terkait nilai aset tanahnya, kesepakatan nilainya mungkin nggak cocok dengan masyarakat. Ujung-ujungnya yang terjadi deadlock. Rata-rata itu kasus yang sering terjadi. Sementara pembangunan jalan tol tidak boleh ditunda-tunda," kata Yayat saat dihubungi detikcom, Senin (27/2/2023).

Adapun menurut Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, operator dapat menitipkan uang ganti rugi tersebut ke pengadilan negeri setempat apabila pemilik lahan tidak sepakat dengan jumlah ganti rugi yang ditawarkan atau disebut juga konsinyasi.

"Sudah dikasi konsinyasi, uang dititip ke pengadilan tapi mereka tidak setuju. Akhirnya mereka tidak menerima uang tersebut dan bilang belum dapat uang ganti ruginya. Mungkin uangnya sudah ditetapkan dan dititipkan, kalau menunggu permasalahan selesai, tidak akan selesai itu jalan tolnya," terangnya

Tidak hanya ketidaksepakatan nilai, akar masalah lainnya bisa saja disebabkan lantaran tanahnya sengketa. Dalam hal ini menurutnya permasalahan lebih kepada kepemilikan dari tanah tersebut.

"Bisa saja ada ahli waris yang tidak pas. Di antara ahli waris ada yang tidak sepakat. Ada ahli waris yang menerima atas nama tanah, tergantung kasus per kasus," imbuhnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Momen Jokowi Temui Warga yang Demo Usai Resmikan Tol Semarang-Demak

[Gambas:Video 20detik]




ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT