Konon Mario Dandy Sering Bawa Rubicon Masuk Tol Gratisan, Emangnya Bisa?

Konon Mario Dandy Sering Bawa Rubicon Masuk Tol Gratisan, Emangnya Bisa?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 01 Mar 2023 14:01 WIB
Mario Dandy Satrio jadi tersangka kasus penganiayaan David di Jaksel.
Foto: Mario Dandy Satrio (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan yang merupakan anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sesumbar sering masuk tol tidak bayar saat bawa Rubicon.

Hal itu diungkap oleh pengacara Shane Lukas, sahabat Mario Dandy Satrio yang juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor.

"Dalam pergaulannya juga, si Mario ini menurut klien kami selalu menggampangkan. Dia juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu itu lewat tidak bayar pakai... Ada dia bilang 'ini Shane caranya nggak bayar pakai tol', nggak bayar-bayar di tol itu, dia ada itu," kata Kuasa Hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Rabu (1/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit membantah informasi tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak bisa sebuah kendaraan masuk tol tanpa bayar.

"Tidak bisa (masuk tol tanpa bayar)," kata Danang saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

Selain soal masuk tol tak bayar, Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio juga menjadi sorotan karena bisa masuk ke Savana Bromo. Padahal mobil pribadi dilarang masuk ke kawasan Gunung Bromo sejak 2012.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak Video: Polisi Respons Desakan Mahfud Agar Mario Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

[Gambas:Video 20detik]



Wisatawan bisa memasuki kawasan Gunung Bromo dengan mobil, tetapi harus memakai transportasi jip yang disediakan oleh masyarakat lokal.

Usut punya usut ternyata ada celah untuk tetap bisa mengendarai mobil pribadi bagi mereka yang mendapatkan rekomendasi dari pengelola taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Aturan itu berlaku hingga 2022.

"Conservation mate sudah tahukah tentang "Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda-4 di Kawasan Laut Pasir" diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012," kata KSDAE.

Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang Ngadisari, Probolinggo.

Kemudian, untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri di Tosari, Pasuruan. Lalu untuk yang dari arah Lumajang dan Malang, dibatasi sampai dengan Jemplang atau Desa Ngadas.

"Pengaturan transportasi kendaraan roda-4 menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk," kata KSDAE.

KSDAE menyebut bahwa traveler biasa tidak akan bisa masuk ke Gunung Bromo jika tidak memperoleh surat tugas dinas.

"Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya," kata KSDAE.

"Nah, sekarang sudah paham ya bahwa Conservation mate tidak boleh membawa mobil pribadi masuk ke dalam kawasan Laut Pasir, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Selain itu juga pembatasan kendaraan masuk ke kawasan Laut Pasir agar tidak merusak ekosistem laut pasir. Yuk kita patuhi aturan masuk ke kawasan konservasi," keterangan ditambahkan.


Hide Ads