Tol Semarang-Demak, Seksi 2 Sayung-Demak mulai bertarif pada 28 Februari 2023. Penerapan tarif ini dilakukan setelah sebelumnya tol tersebut beroperasi secara fungsional.
"Besaran tarif per golongan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 263/KPTS/M/2023 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2," bunyi keterangan yang dikutip dari laman BPJT Kementerian PUPR, Minggu (5/3/2023).
Adapun tarif kendaraan golongan I sebesar Rp 19.000. Kemudian untuk kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif tol sebesar Rp 28.500. Sementara, pada kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif tol sebesar Rp 38.500.
Kehadiran Tol Semarang - Demak memiliki peran penting untuk mengatasi berbagai masalah transportasi yang ada di daerah tersebut akibat sering terendamnya jalan nasional Pantura (Kaligawe-Sayung) disebabkan oleh banjir rob. Hal itu menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan nasional Pantura terutama Kaligawe dan Terboyo, serta kerugian ekonomi akibat terganggunya kegiatan logistik pada kawasan industri.
Selain itu, tol ini memangkas waktu tempuh menjadi hanya sekitar 20 menit dari sebelumnya mencapai 45 menit hingga 1,5 jam akibat kemacetan yang ada di jalan nasional.
Berikut daftar lengkap tarif Tol Semarang-Demak, Seksi 2 Sayung-Demak:
Golongan I: Rp 19.000
Golongan II: Rp 28.500
Golongan III: Rp 28.500
Golongan IV: Rp 38.500
Golongan V: Rp 38.500.
Simak Video "Momen Jokowi Temui Warga yang Demo Usai Resmikan Tol Semarang-Demak"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)