KPK Lapor Menteri PUPR Ada 5 Orang BPJT Rangkap Jabatan Komisaris Tol

ADVERTISEMENT

KPK Lapor Menteri PUPR Ada 5 Orang BPJT Rangkap Jabatan Komisaris Tol

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 10 Mar 2023 06:15 WIB
Menteri PUPR Ajak Istri Nyoblos di Bekasi
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pembangunan jalan tol di tanah air tiba-tiba disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK menemukan fakta pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) ada yang menjabat sebagai komisaris di beberapa badan usaha jalan tol.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan hal ini dapat memicu konflik kepentingan dan risiko korupsi. Dia menegaskan seharusnya anggota BPJT dilarang ikut bergabung dalam badan usaha jalan tol yang diawasinya.

"BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol. Nah 5 orang BPJT ternyata komisaris di jalan tol, saya bilang ini gimana, nggak bisa begitu," ungkap Pahala ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Pahala bilang pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono soal temuan ini. Menurutnya, Basuki akan mencopot 5 orang anggota BPJT yang jadi komisaris di badan usaha jalan tol.

"Pak Menteri sudah setuju nanti dicopot semua yang lima," ujar Pahala.

Kerugian Negara Rp 4,5 T

Pahala juga menjelaskan pihaknya menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun dari pembangunan jalan tol. Menurutnya, hal itu terjadi karena ada dana talangan pembebasan tanah yang belum dibayarkan badan usaha ke negara.

"Ada kerugian Rp 4,5 triliun itu dulu pemerintah sudah beliin tanah pembebasan tanah, janjinya kalau jalan tol jadi dibalikin itu uang. Ternyata setelah jalan tol jadi, Rp 4,5 triliun belum dipulangin dan belum jelas rencana pengembaliannya gimana," papar Pahala.

"Itu yang belum bayar adalah pengelola jalan tol, masih ada sekarang perusahaannya," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam unggahan di Instagram, KPK mengingatkan masalah pada tata kelola jalan tol di Indonesia. KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Terkait proses perencanaan dijelaskan, peraturan pengelolaan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tol tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Mengenai proses lelang, disebutkan dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

Berikutnya mengenai proses pengawasan. Menurut KPK, belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT. Hal itu membuat pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Ada juga temuan masalah terkait potensi benturan kepentingan. Dijelaskan, investor pembangunan didominasi 61,9% kontraktor pembangunan yakni BUMN karya (pemerintah). Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.



Simak Video "Curhat Anggota DPR Sulit Hubungi Menteri PUPR Karena Tak Punya WhatsApp"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT