Kemenhub Restui Konsesi Kereta Cepat JKT-BDG Diperpanjang Jadi 80 Tahun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 10 Apr 2023 16:49 WIB
Kemenhub Restui Konsesi Kereta Cepat Diperpanjang Jadi 80 Tahun/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Rencana perpanjangan konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah mendapatkan restu Kementerian Perhubungan. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menyatakan izin konsesi kereta cepat yang diperpanjang jadi 80 tahun memang dimungkinkan untuk dilakukan.

Awalnya konsesi kereta cepat hanya 50 tahun saja, namun PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengajukan agar konsesi itu diperpanjang sampai 80 tahun.

"Kita memang sepakat akan izinkan 80 tahun masa konsesi tersebut, secara data memang dimungkinkan (konsesi) 80 tahun tersebut dan hal itu akan berikan kepastian adanya keuntungan dari pihak operator dalam pelaksanaan operasi tadi," ungkap Risal Wasal ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Sejauh ini hasil hitungan pihaknya memang memungkinkan konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung diperpanjang jadi 80 tahun. Hasil hitungan ini pun sudah disetor pihak Risal ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan tinggal menunggu kepastian legalitas agar konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa resmi diperpanjang.

"Ini belum diberikan memang, cuma hasil hitungan kami untuk konsesi 80 tahun dimungkinkan. Dari perhitungan kami, kami laporkan ke pak Menhub berdasarkan data yang ada ini dimungkinkan 80 tahun," jelas Risal.

Risal membeberkan banyak sekali yang masuk ke dalam hitungan Kemenhub untuk memutuskan konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa diperpanjang 80 tahun. Mulai dari pembiayaan proyek, perkiraan pendapatan non core dan core business angkutan penumpang, target penumpang, hingga umur sarana prasarana.

Kenapa KCIC minta perpanjangan konsesi kereta cepat? Cek halaman berikutnya.




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork