Syarat Jalan Rusak Dapat Kucuran Dana Perbaikan dari Pusat

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Jumat, 05 Mei 2023 22:52 WIB
Potret ruas jalan rusak di Lampung yang dilewati Presiden Joko Widodo bersama rombongan.Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan perbaikan jalan rusak di daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Namun, ada syarat jalan untuk jalan rusak di daerah bisa mendapat bantuan dana perbaikan dari pusat. Apa itu?

"Jadi nanti melalui inpres jalan daerah, jalan-jalan daerah yang rusak akan diperbaiki melalui bantuan dari pusat. Ruas mana saja yang akan ditangani APBN ditentukan sesuai arahan Presiden Jokowi, terutama jalan penghubung kawasan produksi dan industri, dengan outlet dan pasarnya," ujar Basuki dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/5/2023).

Sebagai informasi, Inpres jalan daerah bertujuan untuk menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau kerusakan di beberapa ruas jalan daerah di Provinsi Lampung. Salah satu ruas yang ditinjau yaitu ruas jalan Simpang Korpri - Purwotani atau jalan akses Tol Itera/Kotabaru sepanjang total 14,5 km.

Presiden Jokowi memastikan jalan daerah yang rusak di Lampung ini akan diperbaiki secepatnya. Presiden Jokowi mengatakan perbaikan jalan yang tidak bisa diperbaiki oleh pemerintah daerah akan diambil alih Kementerian PUPR.

"Secepat-cepatnya akan dimulai, yang rusak, yang kira-kira provinsi tidak memiliki kemampuan. Kemudian kabupaten yang tidak memiliki kemampuan, akan diambil alih oleh Kementerian PUPR, utamanya yang jalannya rusak parah," kata Jokowi di Lampung, Jumat (5/5/2023).

Ruas jalan Sp. Korpri -Purwotani atau jalan akses Tol Itera/Kotabaru merupakan salah satu dari 15 ruas jalan daerah di Lampung yang telah diusulkan untuk ditangani melalui Inpres Jalan Daerah pada TA 2023. Dari total panjang 14,5 km, telah diusulkan untuk ditangani APBN dengan estimasi biaya Rp 69,16 miliar.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork