Dirut Bicara Nasib Proyek MRT Saat Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

Dirut Bicara Nasib Proyek MRT Saat Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 08 Mei 2023 20:30 WIB
Direktur Keuangan dan Manajemen Korporasi MRT Jakarta, Tuhiyat.
Dirut PT MRT Jakarta, Tuhiyat.Foto: Johanes Randy
Jakarta -

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Tuhiyat bicara soal nasib proyek MRT saat Jakarta tak lagi jadi ibu kota. Ia memastikan proyek MRT fase 2-4 tetap lanjut meski ibu kota pindah ke IKN Nusantara.

"Pada saat nanti seandainya Jakarta sudah tak jadi ibu kota, MRT tetap dibangun karena Jakarta nanti akan menjadi kota bisnis," katanya dalam acara Sewindu PSN di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Menurutnya banyak negara yang sudah berpindah ibu kota. Meski demikian pembangunan transportasi di kota tersebut tetap diperhatikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun memastikan pembangunan transportasi umum di IKN akan dilakukan. Moda transportasi umum itu bisa berbentuk elevated, di bawah tanah atau underground, atau bentuk yang lainnya.

"Transportasi publiknya apakah bentuknya nanti elevated, apakah bentuknya underground, atau kode lain yang sifatnya transportasi, tapi pasti akan dibangun itu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan sejumlah infrastruktur transportasi yang akan dibangun dan dikembangkan di IKN. Di sektor darat, pemerintah akan membangun sistem angkutan umum massal berupa Bus Rapid Transit (BRT), autonomous minibus, dan autonomous BRT.

Kemudian di sektor perkeretaapian, akan dibangun kereta Bandara Sepinggan dari Transit Oriented Development (TOD) Karang Joang hingga IKN sepanjang 47 km dengan waktu tempuh sekitar 30 menit.

"Di sektor transportasi udara, akan dibangun Bandara VVIP IKN, yang akan digunakan untuk menerima tamu kenegaraan dan kegiatan pemerintahan dengan jarak tempuh perjalanan darat 40 km dari istana presiden. Selanjutnya di sektor laut, akan dibangun dermaga wisata dan pelabuhan kontainer," tuturnya.

Menhub menambahkan pembangunan IKN telah dituangkan dalam Undang-Undang yang diturunkan dalam sejumlah peraturan seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan lainnya. Menurutnya, IKN akan dibangun sebagai kota yang rendah emisi karbon dan efisien melalui penggunaan teknologi.

(hns/hns)

Hide Ads