Truk Obesitas Mau Diberantas 2023, Jadi Obat Ampuh Atasi Jalan Rusak?

Truk Obesitas Mau Diberantas 2023, Jadi Obat Ampuh Atasi Jalan Rusak?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2023 17:16 WIB
Penilangan truk ODOL di Pasuruan
Truk ODOL kena tilang. Foto: Muhajir Arifin
Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan pemberantasan truk obesitas yang kelebihan muatan atau zero Over Dimension Over Load (ODOL). Diyakini kebijakan ini akan menjadi solusi dari permasalahan jalan yang rusak di sejumlah daerah.

Pemerintah meyakini angkutan barang yang melebihi kapasitas menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana yang ada, dikarenakan moda transportasi lewat, muatan yang diangkut tidak sewajarnya.

Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat, Pitra Setiawan mengatakan pelanggaran ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat baik terkait aspek keselamatan maupun kerusakan jalan yang memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dampak ODOL juga membuat kerusakan sarana dan prasarana lainnya seperti jalan. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi, bahkan diantaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit, dan ini harus segera kita atasi bersama," kata Pitra dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Zero ODOL pada tahun 2023 dilakukan penahapan terlebih dahulu mengingat pada tahun 2022 pelaksanaan penegakan hukum terkendala oleh situasi sosial dan ekonomi seperti adanya kelangkaan minyak goreng di awal tahun 2022 dan gejolak para pengemudi truk. Sehingga perlu dilakukan penahapan awal melalui pemantapan beberapa kegiatan sebelum dilaksanakan penegakan hukum yang lebih komprehensif dan menyeluruh.

ADVERTISEMENT

Pitra juga menjelaskan bahwa penahapan penanganan Zero ODOL meliputi sosialisasi dan edukasi, optimalisasi kinerja UPPKB, optimalisasi kinerja Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (KIR Kendaraan), penegakan hukum melalui penerapan sanksi peringatan dan tilang. Terhadap angkutan yang melakukan pelanggaran tata cara pemuatan yang membahayakan keselamatan dilakukan Penangguhan Perjalanan dan transfer muatan. Tahap selanjutnya adalah penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Pelaksanaan Zero ODOL 2023 akan memperhatikan situasi sesuai kebutuhan dan memperhatikan kondisi ekonomi, sosial dan politik di dalam negeri," katanya.

Seperti yang diketahui, bahwa ODOL menjadi roadmap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disepakati bersama APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mendukung program Zero ODOL sejak lima tahun silam.

Sebab, dalam praktiknya ODOL merugikan pemerintah dan masyarakat. Dari kerusakan jalan dan sarana prasarana lain memicu peningkatan anggaran sebesar Rp 43,45 triliun per tahun.

(kil/das)

Hide Ads