Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara di Kalimantan Timur bakal memiliki Bandara VVIP. Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius untuk menggarap Bandara VVIP ini, belum lama ini dia meneken Peraturan Presiden no 31 tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Baru.
Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara sendiri rencananya akan mulai dilakukan bertahap tahun depan. Lalu, sudah sampai mana proses pembangunan Bandara VVIP di IKN?
Sampai sekarang, menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati Pohan masih melakukan tahapan persiapan untuk membangun Bandara VVIP di IKN. Khususnya adalah menyelesaikan status tanah dan penyiapan rencana kegiatan pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih dalam tahapan persiapan dengan melihat regulasi yang ada terutama status tanah dan penyiapan TOR kegiatan, dengan memperhatikan detail kondisi lapangan seperti analisa umum kontur dan lainnya," jelas Adita ketika dihubungi detikcom, Minggu (18/6/2023).
Dalam Perpres 31 tahun 2023 sendiri, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang memiliki tugas utama dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP di IKN.
"Menindaklanjuti terbitnya Perpres yang dimaksud, koordinasi sudah kami lakukan dengan PUPR. Utamanya mengembangkan tahapan konsep pelaksanaan dalam rangka mendapatkan hasil yang optimal dari pelaksanaan pembangunan dan juga pengoperasian," ungkap Adita.
Di masa pembangunannya, Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan mendapatkan tugas paling utama dalam Perpres 31 tahun 2023. Pelaksanaan penugasan pembangunan itu meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, hingga pendanaan.
Adapun yang akan dibangun adalah fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara yang meliputi landas pacu, runway strip, runway end safety area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung atau taxiway, hingga landasan parkir atau apron.
Kemudian, pembangunan fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan, serta jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.
Pembagian Tugas
Masih dalam Perpres yang sama, Menteri PUPR mendapatkan tugas untuk menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP. Setelah itu, Kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono itu juga ditugaskan melakukan pembangunan dari desain yang sudah jadi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan ditugaskan untuk menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan.
Kementerian perhubungan itu juga diminta menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan bandara serta fasilitas sisi darat, termasuk taman meteo. Setelah perencanaan teknis selesai dibentuk Kementerian Perhubungan juga harus melaksanakan pembangunannya. Kemudian ada juga tugas juga harus menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan fasilitas sisi udara dan fasilitas sisi darat.
Setelah itu, Kementerian Perhubungan juga ditugaskan melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara VVIP. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan juga ditugasi mengoperasikan dan memelihara Bandara VVIP.
(hal/das)