Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun melaporkan 87,90 juta meter persegi tanah di 33 ruas tol belum bersertifikat. Hal ini diungkapkan saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022
"Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan, antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta meter persegi pada 33 ruas tol belum bersertifikat," katanya saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi ulang. BPK juga menyarankan pemerintah menyelesaikan proses sertifikasi tanah di 33 ruas jalan tol tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan pemerintah lakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut," lanjutnya.
Adapun IHPS II Tahun 2022 salah satunya memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.
Selain itu, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 sampai dengan semester I-2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian, antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I-2022 sebesar Rp10,49 triliun belum dapat diselesaikan.
"BPK merekomendasikan Pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Isma.
Dalam kesempatan itu BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN.
Satu LKKL, yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini WTP atas LKPP Tahun 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.
Lihat juga Video: Jokowi Bagi Sertifikat Tanah di Sawah Becek: Yang Pilih Tempat Siapa?