Beli Rumah Paling Mahal Rp 234 Juta Bebas Pajak!

Updated

Beli Rumah Paling Mahal Rp 234 Juta Bebas Pajak!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 20 Jun 2023 12:07 WIB
Memiliki rumah sendiri jadi impian dan keinginan setiap orang sebagai salah satu kebutuhan pokok. Tapi, tak sedikit dari mereka yang kesulitan dengan beragam alasan.

Salah satu alasan yang paling banyak dialami yakni berasal dari profesi sektor informal atau masyarakat yang berpenghasilan rendah. Bank BTN pun punya solusinya. Semua itu bisa diwujudkan dengan cara memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank BTN yang didukung oleh pemerintah dengan beragam stake holder terkait.
Rumah Subsidi. Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Batas harga rumah bebas PPN untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diperluas. Hal ini selaras dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.

Kebijakan tersebut mengatur tentang batas rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, selaras dengan penerbitan PMK ini, aturan terbaru terkait harga rumah subsidi akan segera ditetapkan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepmen masih proses sirkuler. Diharapkan selesai bulan Juni ini," kata Herry saat dihubungi detikcom, Selasa (20/6/2023).

PMK 60/2023 ini menjadi angin segar di industri perumahan setelah harga rumah untuk masyarakat MBR stagnan selama 3 tahun. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari salinan PMK tersebut, tertulis batasan harga jual rumah subsidi terbaru yang dikelompokan berdasarkan daerahnya. Adapun besaran kenaikannya sekitar 8% dari harga semulanya, dari kisaran awal Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta untuk 2023 ini. Bahkan, pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan harga untuk 2024 mendatang.

Misalnya, untuk di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai), batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang bebas PPN adalah sebesar Rp 162 juta pada 2023 dan Rp 166 juta pada 2024.

Kemudian untuk Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasan harganya sebesar Rp 177 juta pada 2023 dan 182 juta pada 2024. Lalu untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) batasan harganya Rp 168 juta pada 2023 dan Rp 173 juta pada 2024.

Selanjutnya untuk Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu batasan harganya Rp 181 juta pada 2023 dan Rp 185 juta pada 2024.

Terakhir, untuk rumah subsidi di kawasan Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya batasan harganya sebesar Rp 234 juta pada 2023 dan Rp 240 juta pada 2024.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya kenaikan harga ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu. Ia menjelaskan, PMK 60/2023 ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.

"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah," ujar Febrio dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).

Disclaimer: Berita ini telah mengalami perubahan judul dari sebelumnya 'Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ada yang Sampai Rp 234 Juta!'.

Simak juga Video: drh. Rajanti, Berkomunikasi dengan Binatang Lewat Mind Power

[Gambas:Video 20detik]




(das/das)

Hide Ads