Pemerintah Terbitkan Aturan Kenaikan Harga Rumah Subsidi Bulan Depan

Pemerintah Terbitkan Aturan Kenaikan Harga Rumah Subsidi Bulan Depan

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 25 Mei 2023 19:43 WIB
Memiliki rumah sendiri jadi impian dan keinginan setiap orang sebagai salah satu kebutuhan pokok. Tapi, tak sedikit dari mereka yang kesulitan dengan beragam alasan.

Salah satu alasan yang paling banyak dialami yakni berasal dari profesi sektor informal atau masyarakat yang berpenghasilan rendah. Bank BTN pun punya solusinya. Semua itu bisa diwujudkan dengan cara memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank BTN yang didukung oleh pemerintah dengan beragam stake holder terkait.
Ilustrasi Rumah Subsidi/Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Pemerintah akan segera menerbitkan aturan terkait kenaikan harga rumah subsidi bulan depan. Hal ini merupakan angin segar bagi para pengembang, pasalnya sudah 3,5 tahun harga rumah subsidi tak kunjung naik.

"Proses ini sudah berjalan cukup lama jadi memang sudah mendekati ujung, di Kementerian Keuangan sudah tahap finalisasi, paraf-paraf di Eselon I. Diharapkan dari hasil pembicaraan dengan teman-teman di Kementerian Keuangan, bulan Juni akan keluar PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya," ujar Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo dalam acara Rakornas Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Ia menjelaskan, nantinya di PMK tersebut tidak hanya mengatur tentang batasan harga jual rumah subsidi saja, tetapi juga teknis pelaksanaannya di lapangan. Setelah PMK keluar, Kementerian PUPR menerbitkan aturan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur terkait batasan harga jual rumah subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juni memang diharapkan sudah bisa diundangkan. Dan kami di PUPR tengah menyiapkan konsep keputusan menteri karena harga jual bebas PPN nanti dalam bentuk Kepmen terkait batasan harga jual," tuturnya.

Sebelumnya, sempat disebutkan kenaikan harga rumah subsidi mencapai 4,89%. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan besaran harga jual rumah subsidi. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

"Belum bisa dikeluarkan. Yang ditandatangan Bu Menteri saya kan nggak tau," ujar Haryo.

Walau demikian, ia memastikan kenaikan harga rumah subsidi sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Mulai dari kemampuan daya beli masyarakat hingga inflasi.

Di sisi lain, APERSI mengharapkan setidaknya kenaikan harga rumah subsidi mencapai 6-7%. Hal itu sudah dipertimbangkan dengan berbagai hal, termasuk daya beli masyarakat.

"Kalau dihitung setelah tiga tahun nggak naik, sebenarnya kita menghitungnya 12% tapi itu kan nggak mungkin. Tapi kalau pemerintah, maunya kita ke pemerintah ya naiknya 6-7%. Itu sudah meringankan para pengembang," ungkap Ketua APERSI Junaidi Abdillah kepada wartawan di Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, dengan kualitas rumah yang disyaratkan pemerintah, seharusnya harga rumah subsidi naik 12%. Akan tetapi, melihat kemampuan daya beli masyarakat, kenaikan harga rumah subsidi 6-7% sudah cukup.

Apabila nantinya kenaikan harga rumah subsidi tidak mencapai angka yang diharapkan, pihaknya tetap menerima keputusan tersebut. "Ya kita terima dulu kenaikan itu baru kita akan diskusi kembali. Yang penting menjaga keseimbangan penting. Produksi industri properti harus jalan, masyarakat juga bisa menikmati rumah KPR bersubsidi," pungkasnya.

(ara/ara)

Hide Ads