Harga rumah subsidi disebut akan naik. Kenaikan harga rumah subsidi ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.
Dengan naiknya harga ini, maka penyaluran rumah subsidi akan mengalami penurunan.
Batas harga maksimum rumah subsidi bebas PPN ini naik sekitar 8%, dari kisaran harga awal Rp 150,5 juta - Rp 219 juta menjadi Rp 162 juta - Rp 234 juta untuk 2023 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang tahun ini, pemerintah menargetkan penyaluran rumah subsidi sebanyak 229 ribu dengan anggaran Rp 25,18 triliun.
"Kemudian akan berubah, akan dihitung lagi karena harganya berbeda. 229 ribu itu dengan uang yang FLPP alokasi sama yang bergulir. Nanti akan dihitung kembali akibat kenaikan harga jadi berapa," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, saat ditemui di Ayana Hotel MidPlaza, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Namun ia belum dapat memastikan berapa besar penurunan penyaluran tersebut. Nantinya, persoalan jumlah penyaluran rumah subsidi ini akan dihitung ulang oleh BP Tapera. Ia meyakini, penurunan tidak akan sampai setengahnya. "Paling juga nggak banyak mestinya ya," ujarnya.
Di sisi lain, Herry juga menekankan bahwa harga baru ini belum diberlakukan secara resmi hingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) yang baru keluar. Ia memproyeksikan, Kepmen ini akan selesai dalam waktu 1-2 minggu ke depan. "Lagi sirkuler, cepat lah mestinya. Mudah-mudahan minggu ini atau minggu depan," kata Herry.
Pemerintah sendiri tengah menggenjot penyaluran rumah di tanah air, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Apalagi, saat ini angka backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah di Indonesia masih sangat tinggi, mencapai 12,7 juta.
Dengan demikian, demi mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045 tanpa backlog perumahan, pemerintah harus mendorong penyediaan perumahan setidaknya sebanyak 1,5 juta setiap tahunnya. Di sisi lain, setiap tahunnya ada penambahan sekitar 780 ribu rumah tangga yang harus dirumahkan oleh pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, saat ini saat ini harga rumah subsidi masih mengacu pada Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020. Berdasarkan Kepmen tersebut harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang bebas PPN alias rumah subsidi berada pada kisaran awal Rp 150,5-219 juta.
Kini melalui PMK 60/2023, besarannya naik menjadi Rp 162-234 juta untuk 2023. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan batas harga untuk 2024 mendatang menjadi kisaran Rp 166-240 juta.
Simak juga Video: Dear Pengabdi KPR Enggak Salah Loh Sewa Rumah Dulu