Pemerintah telah resmi menaikkan batas harga rumah subsidi bebas untuk tahun 2023 dan 2024. Dalam kebijakan barunya, harga maksimum rumah berkisar di Rp 162-234 juta, atau naik sekitar 8% dari harga sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, keputusan dalam menaikkan harga rumah subsidi ini memberatkan banyak pihak, mengingat target utama dari rumah subsidi ini ialah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saat ini, menurutnya kondisi masyarakat saat ini masih mengalami tekanan inflasi. Mulai dari kenaikan harga pangan, begitu pula dengan dampak dari kenaikan harga BBM subsidi masih terasa, serta masih banyak masyarakat yang kesulitan mencari pekerjaan.
"Begitu harganya dinaikkan, bahkan melebihi tingkat inflasi, ini akan menyebabkan tekanan dan bisa menyebabkan penurunan terhadap permintaan rumah subsidi atau menyebabkan ketidaktepatan sasaran karena yang akan mengakses masyarakat menengah, bukan masyarakat yang harus dibantu pemerintah," katanya, kepada detikcom, ditulis Selasa (4/7/2023).
Senada, Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai, kenaikan harga rumah subsidi ini akan menekan pertumbuhan kredit perumahan rakyat (KPR). Hal ini berkaca pada kondisi ekonomi saat ini yang belum sepenuhnya pulih.
"Sudah semestinya kenaikan harga rumah bersubsidi dapat ditunda. Mengapa? Karena calon nasabah mungkin belum memperoleh kenaikan gaji mengingat kondisi perusahaan masih banyak yang belum pulih seutuhnya. Sebaliknya harga sudah naik duluan," kata Paul, saat dihubungi terpisah.
Menurutnya, sebagai sebuah insentif, suku bunga KPR hendaknya tidak naik dalam beberapa waktu. Hal ini bertujuan supaya calon nasabah tidak terbebani dua kali yakni kenaikan harga rumah dan angsuran rumah sekaligus.
Harga Rumah Masih Cukup Terjangkau
Di sisi lain, Pengamat properti sekaligus CEO Property Watch, Ali Tranghanda menilai, kenaikan harga rumah subsidi ini masih cukup terjangkau untuk masyarakat. Besaran kenaikannya pun masih sejalan dengan harga bahan bangunan.
"Terkait daya beli juga ada kenaikan dari UMR setiap tahunnya. Saat ini patokan harga rumah subsidi relatif masih cukup affordable untuk masyarakat luas," ujarnya.
Pandangan serupa juga diutarakan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah. Ia menilai, kenaikan harga ini tidak terlalu berpengaruh terhadap minat beli masyarakat karena dari segi angsurannya sendiri tidak terlalu berpengaruh signifikan.
"Sebenarnya angsurannya di KPR tidak pengaruh signifikan. Tidak menambah angsuran yang sangat signifikan, kurang lebih 50-100 ribu angsuran. Itu saya kira jalan terbaik untuk semua," kata Junaidi.
"Beda kalau itu rumah komersil, kenaikan 1-2% itu sangat memberatkan. Kan ini KPR subsidi, jadi angsurannya masih di atas kemampuan masyarakat, daya angsurannya masih kuat," sambungnya.
Simak juga Video: Kejar Tayang Kerek Harga Rumah Subsidi