Mau Beli Rumah Subsidi? Harganya Sekarang Naik, Nih Rinciannya

Mau Beli Rumah Subsidi? Harganya Sekarang Naik, Nih Rinciannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 05 Jul 2023 07:30 WIB
Ilustrasi Rumah Subsidi
Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga rumah subsidi - Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Pemerintah telah resmi menaikkan batas harga rumah tapak subsidi lewat penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan tersebut telah resmi diterapkan sejak ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 23 Juni 2023 kemarin. Ini artinya harga rumah subsidi naik dibandingkan sebelumnya.

Dalam kebijakan barunya ini, harga maksimum rumah tapak subsidi menjadi di kisaran Rp 162-234 juta, atau naik sekitar 8% dari harga sebelumnya. Dengan terbitnya aturan ini, para pengembang telah sah untuk menaikkan harga rumahnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menekankan, harga baru ini hanya berlaku untuk rumah baru alias rumah yang belum terjual. "Hanya untuk yang baru," kata Herry kepada detikcom, Selasa (4/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat dan ahli properti Steve Sudijanto menjelaskan, para pembeli rumah subsidi yang sudah menandatangani kontrak jual beli tidak akan terdampak dari penyesuaian harga baru ini.

"Para pembeli rumah subsidi yang sudah menandatangani kontrak jual beli akan melakukan pembayaran sesuai dengan kontrak jual beli yang sudah disepakati," kata Steve, saat dihubungi terpisah.

ADVERTISEMENT

Sementara, untuk para pembeli rumah subsidi yang belum menandatangani kontrak jual beli, menurutnya ada kemungkinan akan mengikuti peraturan harga dan peraturan baru dari pemerintah.

Rumah Subsidi Makin Susah Kebeli?

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira berpandangan, kenaikan harga rumah subsidi ini memberatkan banyak pihak, mengingat target utama dari rumah subsidi ini ialah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya kondisi masyarakat saat ini masih terbebani tekanan inflasi serta masih banyak yang kesulitan mencari pekerjaan.

"Begitu harganya dinaikkan, bahkan melebihi tingkat inflasi, ini akan menyebabkan tekanan dan bisa menyebabkan penurunan terhadap permintaan rumah subsidi atau menyebabkan ketidaktepatan sasaran karena yang akan mengakses masyarakat menengah, bukan masyarakat yang harus dibantu pemerintah," katanya, saat dihubungi terpisah.

Di sisi lain, Pengamat properti sekaligus CEO Property Watch, Ali Tranghanda menilai, kenaikan harga rumah subsidi ini masih cukup terjangkau untuk masyarakat. Besaran kenaikannya pun masih sejalan dengan harga bahan bangunan.

"Terkait daya beli juga ada kenaikan dari UMR setiap tahunnya. Saat ini patokan harga rumah subsidi relatif masih cukup affordable untuk masyarakat luas," kata Ali Pandangan serupa juga diutarakan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah. Ia menilai, kenaikan harga ini tidak terlalu berpengaruh terhadap minat beli masyarakat karena dari segi angsurannya sendiri tidak terlalu berpengaruh signifikan.

"Sebenarnya angsurannya di KPR tidak pengaruh signifikan. Tidak menambah angsuran yang sangat signifikan, kurang lebih 50-100 ribu angsuran. Itu saya kira jalan terbaik untuk semua," kata Junaidi.

Harga Rumah Subsidi Terbaru

Dikutip dari salinan Kepmen tersebut, Selasa (4/7/2023), tertulis batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

Kemudian, untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

Selanjutnya, wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

Terakhir, untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasan harga maksimum rumah subsidinya untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

(kil/kil)

Hide Ads