Pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur, salah satunya tol. Tol yang terus didorong pembangunannya salah satunya Tol Serpong-Balaraja.
Untuk mempercepat pembangunan tol ini, pembebasan lahan pun dilakukan. Wilayah yang dibebaskan tersebut seperti di Jalan Jaha Kiray, Pagedangan, Tangerang, Banten.
Berdasarkan pantauan detikcom, Selasa (18/7/2023), tampak sejumlah rumah yang telah dicoret-coret dengan cat semprot warna merah. Tulisannya pun beragam, ada yang tertulis 'Milik PUPR', 'Milik Tol' dan 'Milik PUPR Tol'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah yang dicoret-coret tersebut hampir seluruhnya sudah tidak berpenghuni. Beberapa rumah kondisinya sudah tidak karuan alias rusak. Hal ini menjadi tanda jika rumah tersebut sudah dibebaskan.
Selain rumah yang dicoret-coret, tampak juga sejumlah tiang pengumuman juga dipasang di beberapa titik. Adapun tulisan pada tiang pengumuman itu yakni 'Tanah Negara Dilarang Masuk/Memanfaatkan. Ancaman Pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pas 551 KUHP dihukum denda. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Serpong-Balaraja'.
![]() |
Meski demikian, belum tampak pembangunan dimulai di wilayah ini. Untuk rumah yang tidak dicoret-coret masih dihuni oleh masyarakat.
Masyarakat yang tidak dibebaskan pun masih beraktivitas seperti biasa. Tampak juga masyarakat masih membuka warung-warungnya.
Lihat juga Video 'Kata Menteri PUPR soal Anies Bandingkan Pembangunan Jalan Jokowi Vs SBY':