Menko Polhukam Mahfud Md melaporkan tengah membedah kasus mafia tanah di PT Perkebunan Nasional II (PTPN II), Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Hasil pembedahan hari ini, Mahfud mengundang pakar hukum karena kasus ini membuat negara kehilangan aset 17% yang dikelola PTPN II.
"Kami mengundang dan meminta masukan dari beberapa pakar hukum tentang kasus ini, karena implikasi kasus ini adalah negara akan kehilangan 17% aset yang dikelola PTPN II. Pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin dalam upaya hukum ini," katanya dalam unggahannya di Instagram resmi @mohmahfudmd, Selasa (18/7/2023).
Mahfud menjelaskan dalam kasus ini putusan perdata menyatakan tanah PTPN II seluas 464 Ha merupakan milik 234 orang masyarakat penggugat. Namun, PTPN II menemukan bukti pemalsuan atas surat yang menjadi klaim hak atas tanah yang dijadikan bukti gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian terbit putusan pidana PN Lubuk Pakam yang menyatakan tidak terbukti tindak pidana pemalsuan surat, namun pada putusan tersebut, dua majelis hakim menyatakan dissenting opinion," jelasnya.
"Atas Putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Kejaksaan mengajukan kasasi, karena terbuktinya tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak akan berpengaruh pada upaya hukum perdata yang sedang ditempuh PTPN II," lanjut dia.
Mahfud menyebut, dalam proses gugatan perdata terdapat bukti masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah telah dimanfaatkan oleh pihak lain (pemilik modal). Dicurigai masyarakat yang mengklaim itu dijanjikan pelaku usaha akan mendapatkan kompensasi kalau gugatan itu berhasil.
Ia pun menegaskan negara akan berupaya untuk mengambil alih dan mempertahankan aset negara, apabila masih terdapat upaya atau langkah hukum yang dapat dilakukan. Menurut Mahfud hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Namun apabila seluruh upaya hukum sudah ditempuh, maka apapun hasilnya harus tetap dipatuhi," terangnya.
Mengutip dari detiknews, Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Upaya ini dilakukan agar tanah tersebut bisa kembali menjadi milik negara.
Dalam keterangan tertulis hasil diskusi yang dilakukan Kemenko Polhukam, implikasi dari proses pidana tersebut akan berdampak pada upaya hukum luar biasa yang sedang dilakukan oleh PTPN II dalam proses perdata serta negara berpotensi kehilangan 17% aset yang dikelola PTPN II, setara dengan Rp 1,7 triliun,
"Oleh sebab itu, kita ini melakukan upaya hukum dulu dari sudut hukum pidana, karena hukum pidananya belum inkrah, sekarang ini tadi kita melakukan bedah kasus dan memang ada kejanggalan-kejanggalan yang nanti akan disampaikan dan telah sebagiannya disampaikan di dalam memori kasasi," ujar Mahfud Md kepada wartawan usai rapat bersama di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
(ada/das)