Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) baru berhasil menghimpun utang negara dari kasus BLBI senilai Rp 30 triliun. Padahal total target utang yang harus ditagihkan ada sekitar Rp 110 triliun.
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI mengungkapkan sederet masalah dihadapi Satgas BLBI dalam rangka menagih hak negara dari kasus BLBI. Misalnya saja beda hitungan antara obligor dengan pemerintah.
"Sekarang masuk ke fase kompleks masalahnya ada perbedaan hitungan antara yang kami miliki dengan klaim obligor yang mau bayar. Misalnya kami katakan ini punya utang Rp 5 triliun, tapi dia katakan cuma Rp 4 triliun. Ini juga menghambat," ungkap Mahfud ditemui di kantornya, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami langsung setuju kan nggak boleh juga, kalau kami nunda terus dia nanti nggak mau bayar. Ini sedang dicarikan jalan keluar," katanya lagi
Bukan cuma itu, dari temuannya mulai banyak obligor yang mengalihkan asetnya. Mulai dari dialihkan ke saudara dan keluarga dekat, hingga dipindahtangankan dengan cara dijual.
"Kemudian ada juga obligor yang alihkan asetnya ketika masalah ini masih mengambang, berpindah ke saudara, anak, atau berpindah dijual ke orang lain. Ada yang juga menetap di luar negeri," sebut Mahfud.
Mulai Kasih Sanksi
Mahfud memaparkan pihaknya saat ini mulai mencari cara yang lebih ekstrim untuk menagih utang obligor BLBI. Salah satu caranya adalah dengan pemberian sanksi, hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Sanksinya pun beragam mulai dari pencabutan paspor, menutup akses perbankan, pembatasan izin bisnis, hingga pembekuan rekening bank.
"Kami sendiri sudah masuk ke fase baru karena susahnya nagih itu kami sudah masuk ke fase pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2022 yang di situ memberikan sanksi cabut paspor, menutup akses bank, membekukan rekening, batasi bisnis, dan sebagainya," papar Mahfud.
Mahfud mengatakan sanksi akan diberikan hingga negara memiliki kepastian utangnya terbayarkan.
"Itu sanksi nanti akan dikenakan bertahap sampai sekurang-kurangnya jadi jelas, siapa, punya utang berapa, dan kapan harus membayar, dan dengan apa," kata Mahfud.
Satgas Diperpanjang
Satgas BLBI sendiri rencananya bakal diperpanjang masa tugasnya. Satuan tugas itu akan selesai masa kerjanya akhir tahun ini.
Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI menyebutkan pihaknya akan fokus melakukan penentuan posisi hukum bagi obligor dibandingkan melakukan penagihan dalam periode lanjutan Satgas BLBI ke depannya.
"BLBI insyaallah diperpanjang karena penting, sekurang-kurangnya perpanjangan itu bukan lagi menagih, tapi menentukan posisi hukum bagi masing masing obligor yang ngemplang," ungkap Mahfud.
Dia menyebut tagihan tetap akan dilakukan, namun ke depannya status hukum bakal melekat erat kepada para obligor.
"Tagihan akan dilakukan, tapi ketika perpanjangan kita akan nyatakan mereka berutang sekalian dan harus diburu oleh negara," sebut Mahfud.
Mahfud tak merinci berapa lama Satgas BLBI akan diperpanjang. Namun, sebelumnya dia pernah membuka opsi Satgas BLBI bisa diperpanjang masa tugasnya lebih panjang lagi, tepatnya 5 tahun.
Pasalnya, menurut Mahfud, kinerja Satgas BLBI sangat baik selama mulai bekerja. Menurutnya, bila Satgas BLBI diperpanjang 5 tahun lagi dijamin semua tagihan dapat kembali ke negara.
"Target tadi kalau diperpanjang sampai 5 tahun lagi itu dapat semua. Menurut pak Dirjen kerja tim ini efektif, kalau sendiri-sendiri suka selesai di sini, pertanahan nggak selesai, selesai di sini macet di Bareskrim karena ada kasus pidana," ungkap Mahfud di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023) yang lalu.
(hal/das)