Ombudsman RI menyampaikan hasil investigasi atas prakarsa sendiri, terkait dugaan maladministrasi mengenai penghentian layanan pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini terkait terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.
Dalam SE itu disebutkan jika lurah/kades dilarang menerbitkan surat keterangan tanah di wilayah delineasi IKN. Sementara di luar delineasi IKN harus mendapatkan rekomendasi dari kantor pertanahan (kantah). Hasilnya, Ombudsman RI menyebut telah terjadi maladministrasi.
"Terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya di kantor Ombudsman di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan maladministrasi juga terjadi pada penghentian layanan pendaftaran pertama kali di dalam dan di luar delineasi IKN, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, pada 8 Februari 2022, Kantor Wilayah Badan BPN Kalimantan Timur menerbitkan Surat Nomor HP.01.03/205-64/II/2022. Isinya, Kantah Penajam Paser Utara dan Kantah Kutai Kartanegara untuk tidak melakukan pencatatan jual beli atau peralihan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN agar mencabut SE nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022. ATR/BPN juga diminta menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN, dengan mengacu pada UU No 3 Tahun 2022, Perpres 65 Tahun 2020 dan peraturan lainnya.
Baca juga: RI Rayu Jepang Investasi di IKN |
Dadan menyebut investigasi ini adalah inisiatif Ombudsman RI menanggapi adanya penghentian layanan pertanahan di wilayah IKN. Selain itu terjadi juga kesimpangsiuran wilayah yang tidak boleh dilayani.
"Ini sifatnya inisiatif Ombudsman RI perwakilan kaltim initif karena ada penghentian pelayanan di desa kecamatan di kantor pertanahan terkait, layanan pertanahan ini ada yang terhenti. Terhenti pelayanannya atau ada kesimpangsiuran wilayahnya juga. Ada yang di dalam delineasi IKN ada yang di luar delineasi juga ternyata dihentikan juga," jelasnya.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kutai Kartanegara, dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Penajam Paser Utara, diminta melanjutkan tahapan dan/atau menerbitkan hak atas atas permohonan pendaftaran tanah pertama kali (redistribusi tanah, pendaftaran tanah sistematis lengkap dan layanan permohonan reguler) yang tertunda prosesnya disebabkan oleh Surat Edaran Nomor 3/SE400.HR.02/II/2022.
"Kemudian agar tetap memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali sesuai ketentuan perundang-undangan, bagi pemohon yang berada di luar wilayah delineasi IKN, termasuk desa di luar delineasi IKN yang wilayah Kecamatannya sebagian masuk dalam delineasi IKN," bebernya.
Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Ombudsman juga akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.
(das/das)