Ombudsman Bongkar Cara Licik Mafia Rebut Tanah Warga

Ombudsman Bongkar Cara Licik Mafia Rebut Tanah Warga

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 27 Jul 2023 15:50 WIB
Infografis oknum mafia tanah
Ilustrasi mafia tanah. Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta -

Terhentinya layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dikhawatirkan menimbulkan masalah. Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menilai hal itu berpotensi dimanfaatkan mafia tanah.

Dadan khawatir para mafia tanah menggunakan celah yang ada untuk merebut tanah warga yang belum bersertifikat. Hal itu berbeda jika tanah warga sudah dilegalkan.

"Banyak kan yang 'oh kami tanahnya ini ada, keterangan ininya di desa, tapi kami belum melegalisasi'. Karena tidak melegalisasi ternyata ya terhenti ya. Ternyata ada mafia yang malah melegalisasi punya surat tiba-tiba terbit. Kalau masyarakat ini legalisasi sudah terlindungi, itu terminimalisir lah upaya-upaya mafia gitu," terang Dadan saat ditemui di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tanah masyarakat yang belum dilegalisasi adalah yang seharusnya dilindungi. Apalagi banyak kasus yang mana para mafia tanah tiba-tiba mendapat sertifikat tanah tanpa melalui proses jual beli.

"Nah yang seperti itu dilayani lah. Justru itulah yang salah satunya melindungi dari mafia tanah. Karena kan dia status tanahnya jadi jelas. Kan ada mafia tanah tiba-tiba dia punya sertifikat atas tanah itu, nggak pernah ada jual beli, nggak pernah ada. Yang seperti itu kan justru harus legalisasi, pelayanannya terhenti. Mereka nggak terlindungi," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dadan menjelaskan aktivitas jual-beli tanah di IKN memang dibatasi. Namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, bidang tanah di sana tetap boleh didaftarkan.

"Sebetulnya kan di Perpres yang dihentikan kan layanan jual belinya, peralihan hak. Kalau legalisasi seperti tadi, pendaftaran hak pertama kali, Anda kan sudah punya tanah nih, tanahnya milik Anda, tapi belum bersertifikat, terus mau ditingkatkan (boleh)," katanya.

"Mungkin asalnya letter C atau girik, ya jelas itu itu kepemilikannya dia sendiri. Ini Mau ditingkatkan, kan nggak ada jual beli," lanjutnya.

Namun kantor kecamatan setempat disebut enggan menerbitkan suratnya dan membatasi pelayanan ke masyarakat. Padahal hal tersebut tidak termasuk aktivitas jual beli.

Sebagai informasi, Ombudsman menyatakan terdapat maladministrasi pada kebijakan dan tata kelola pertanahan di IKN. Layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah terhenti di tingkat desa dan kantor pertanahan. Ini terkait terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022.

"Terdapat lokasi yang tidak termasuk wilayah delineasi IKN tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah dan layanan surat keterangan penguasaan/kepemilikan tanah," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Mahfud Temukan Dugaan Mafia Tanah Senilai Rp 1,7 Triliun':

[Gambas:Video 20detik]



(das/das)

Hide Ads