Terungkap! Ternyata Begini Cara Mafia Tanah Jerat Mangsanya

Terungkap! Ternyata Begini Cara Mafia Tanah Jerat Mangsanya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2023 06:00 WIB
Mafia Tanah
Foto: Mafia Tanah (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengingatkan potensi masuknya mafia tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Apalagi, Dadan menyebut layanan pertanahan di IKN kini terhenti karena masalah regulasi.

Menurut Dadan, celah tersebut bisa dimanfaatkan mafia untuk merebut tanah warga yang belum bersertifikat. Mereka bisa saja melegalisasi tanah tersebut dan mendapatkan sertifikat.

"Banyak kan yang 'oh kami tanahnya ini ada, keterangan ininya di desa, tapi kami belum melegalisasi'. Karena tidak melegalisasi ternyata ya terhenti. Ternyata ada mafia yang malah melegalisasi punya surat tiba-tiba terbit. Kalau masyarakat ini legalisasi sudah terlindungi, itu terminimalisir lah upaya-upaya mafia gitu," terang Dadan saat ditemui di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, dikutip Jumat (27/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tanah masyarakat yang belum dilegalisasi adalah yang seharusnya dilindungi. Apalagi banyak kasus di mana para mafia tanah tiba-tiba mendapat sertifikat tanpa melalui proses jual-beli.

"Nah yang seperti itu dilayani lah. Justru itulah yang salah satunya melindungi dari mafia tanah. Karena kan dia status tanahnya jadi jelas. Kan ada mafia tanah tiba-tiba dia punya sertifikat atas tanah itu, nggak pernah ada jual beli, nggak pernah. Yang seperti itu kan justru harus legalisasi. Pelayanannya terhenti, mereka nggak terlindungi," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dadan menjelaskan aktivitas jual-beli tanah di IKN memang dibatasi. Namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, bidang tanah di sana tetap boleh didaftarkan.

"Sebetulnya kan di Perpres yang dihentikan kan layanan jual belinya, peralihan hak. Kalau legalisasi seperti tadi, pendaftaran hak pertama kali, Anda kan sudah punya tanah nih, tanahnya milik Anda, tapi belum bersertifikat, terus mau ditingkatkan (boleh)," katanya.

"Mungkin asalnya letter C atau girik, ya jelas itu kepemilikannya dia sendiri. Ini Mau ditingkatkan, kan nggak ada jual beli," lanjutnya.

Namun kantor kecamatan setempat disebut enggan menerbitkan suratnya dan membatasi pelayanan ke masyarakat. Padahal hal tersebut tidak termasuk aktivitas jual beli.

Lanjut halaman berikutnya.

Sebagai informasi, Ombudsman menyatakan terdapat maladministrasi pada kebijakan dan tata kelola pertanahan di IKN. Layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah terhenti di tingkat desa dan kantor pertanahan. Ini terkait terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022.

"Terdapat lokasi yang tidak termasuk wilayah delineasi IKN tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah dan layanan surat keterangan penguasaan/kepemilikan tanah," katanya.

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN agar mencabut SE nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022. ATR/BPN juga diminta menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN, dengan mengacu pada UU No 3 Tahun 2022, Perpres 65 Tahun 2020 dan peraturan lainnya.

Pada kesempatan itu, Dadan juga bercerita banyak masyarakat yang kepemilikan asetnya di IKN hanya berbentuk tanah. Mereka punya banyak kebutuhan, seperti membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, dan lainnya. Namun mereka dilarang menjual tanah.

"Nah kemudian di sana dari Pemda, ada orang yang asetnya cuma itu, cuma tanah properti. Sementara anaknya harus bayar kuliah, terus ada yang sakit butuh biaya, nggak boleh menjual, nggak boleh mengalihkan asetnya," ungkapnya.

Ia menyebut masalah seperti ini harus mendapat perhatian. Meskipun, Dadan mengaku setuju dengan adanya pembatasan jual beli tanah atau peralihan hak tanah. Apalagi, Kementerian ATR/BPN pernah menyinggung banyak mafia tanah bermunculan di IKN.

Dadan mendorong Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara hingga Bupati Penajam Paser Utara menyiapkan skema bantuan untuk kelompok masyarakat tersebut. Mekanismenya bisa diambil lewat kesepakatan bersama.



Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads