Kreditur Harap Nasib Amarta Karya Tak Pailit Seperti Istaka

Kreditur Harap Nasib Amarta Karya Tak Pailit Seperti Istaka

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 03 Agu 2023 17:01 WIB
Amarta Karya
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karta (Amka) menggelar rapat Kreditur Pembahasan Proposal Perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Rapat ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari kreditur.

Sejumlah Kreditur Konkuren berharap dengan Pembahasan Proposal Perdamaian tersebut dapat menemukan titik temu di tengah persoalan yang tengah dialami oleh para kreditur. Mayoritas kreditur menginginkan agar PT Amarta Karya tidak sampai pailit.

Asep Saepudin dari CV Anugerah Mulia Abadi selaku perwakilan dari 200 Kreditur Konkuren mengaku sudah beberapa kali mengikuti rapat, diharapkan agar pembahasan proposal perdamaian kali ini memberikan solusi terbaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya kreditur konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan," kata Asep usai rapat Pembahasan Proposal Perdamaian.

Asep berharap, segera diadakan voting agar tercapai Homologasi dan Amarta Karya tidak dipailitkan. Ia pun meminta pemerintah untuk membantu para kreditur.

ADVERTISEMENT

"Di sini yang berkepentingan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tolong bantu kami supaya kami segera mendapatkan pembayaran yang lebih cepat dan kami setuju dengan proposal perdamaian ini," kata Asep.

Tak hanya itu, Asep berharap ada uluran tangan dari pemerintah.

"Karena 90% perusahaan BUMN menjalankan pembangunan atau proyek-proyek milik pemerintah. Sedangkan proyek milik swasta hanya 10%. Pemerintah jangan berdiam diri, jangan jadikan kami seperti korban Istaka Karya menangis kreditur konkurennya," jelasnya.

Padahal menurut Asep, perusahaan PT Istaka Karya sebelumnya telah berkontribusi membangun negara, namun sayangnya dipailitkan. "Nah Amarta Karya jangan sampai dibuat begitu, pemerintah harus turun tangan bagaimana Amarta Karya bisa bangkit lagi, supaya kami bisa bekerja kembali," harapnya.

Sementara itu, kreditur lainnya, Batara Siregar sebagai Mandor Upah Rusun Pulo Jahe mengatakan, terkait dengan proposal, dirinya sangat menyetujui. Dia pun mengaku membawahi beberapa mandor khususnya di Proyek Rusun Pulo Jahe.

Menurut dia saat ini para mandor upah sangat menderita karena belum juga dibayar. Bahkan ada salah satu mandor ada yang mengalami sakit jiwa karena ditekan oleh para buruh.

Perlu diketahui, Sejak putusan Perkara PKPU Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU 2022 PN Niaga Jkt. Pst tanggal 30 Desember 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU.

Dimana, manajemen PT Amarta Karya (Persero) mulai tanggal 30 Desember 2022 melakukan koordinasi dengan Tim Pengurus PKPU yang telah ditunjuk berdasarkan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman 2 dari 2
(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads