Polemik BUMN Karya membuat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyurati Menteri BUMN Erick Thohir. Basuki mewanti-wanti para perusahaan pelat merah tak sembarangan menggunakan duit APBN untuk bayar utang ke bank.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja. Endra mengatakan, surat tersebut berisikan pesan agar BUMN memisahkan persoalan restrukturisasi dengan proyek garapannya, terkhusus proyek strategis nasional (PSN).
"Pak Menteri (PUPR) sudah menyurati Menteri BUMN, menyampaikan ada proyek-proyek strategis nasional atau proyek-proyek prioritas. Jumlahnya hampir Rp 118 triliun. Itu yang bersumber dari APBN termasuk IKN, itu yang hanya di BUMN Karya," kata Endra di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, yang multiyears maupun yang tahun ini, multiyears itu ada yang dari 2020, 2021, artinya masih ada uangnya sekarang. Nah itu kan harusnya dipisahkan dari masalah restrukturisasi," sambungnya.
Menurut Endra, restrukturisasi tidak semuanya atau bahkan ada yang sama sekali tidak berkaitan dengan APBN. Ia mengatakan dana dari APBN dipisahkan dari tanggung jawab BUMN ke bank.
"Itu kalau penyebab dari gagal bayar terhadap bunga kredit, ataupun kewajiban-kewajiban korporasinya karena aksi korporasi itu kan tidak ada kaitannya dengan APBN. Misalnya (sumber masalah) dengan investasinya di sektor lain, di luar infrastruktur begitu misalnya," jelasnya.
"Artinya kita minta jangan sampai begitu kita bayar, misalnya progresnya 20%, kita bayar ya toh? 20% dari dana APBN itu langsung dipisahkan sebagai tanggung jawab BUMN terhadap bank," sambungnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak juga Video: Perusahaan BUMN Ini Diharapkan Tak Pailit!