Media sosial dihebohkan dengan kabar soal larangan mengambil gambar dan merekam di LRT Jabodebek. Hal ini ramai dibicarakan setelah ada cuitan dari akun @Adrianussatrio di media sosial X.
Dalam gambar yang diunggah akun tersebut di media sosial terlihat ada tanda larangan bertuliskan, "Dilarang Memotret dan Merekam Tanpa Izin."
"Nah lo ada peraturan ga boleh moto2 dan merekam di LRT Jabodebek," tulis akun tersebut dilihat detikcom, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan LRT Jabodebek
Manajer PR LRT Jabodebek, Kuswardojo buka suara soal kabar yang viral tersebut. Menurutnya, tanda larangan yang viral dibicarakan di media sosial itu dimaksudkan di beberapa area terbatas saja. Kuswardojo mengaku ada salah pemasangan pada tanda larangan tersebut.
"Itu kesalahan pemasangan, larangan dimaksud hanya untuk area terbatas saja mas. Seperti di Ruang Pusat Kendali (OCC). Bukan untuk di semua area," ujar Kuswardojo ketika dihubungi detikcom.
Ketika dikonfirmasi apakah masyarakat boleh mengambil gambar di LRT Jabodebek, Kuswardojo menyatakan hal itu diperbolehkan. Asalkan pengambilan gambar dilakukan secara wajar, sesuai aturan, dan tidak membahayakan.
"Betul (pengambilan gambar diperbolehkan), sesuai dengan aturan yang ada dan tidak membahayakan," kata Kuswardojo.
Simak Video 'LRT Jabodebek: Ditunda Uji Coba, Salah Desain':