Undang-undanganya Direvisi buat Jamin Proyek IKN Tak Mangkrak

Undang-undanganya Direvisi buat Jamin Proyek IKN Tak Mangkrak

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 21 Agu 2023 18:00 WIB
Titik nol IKN
Foto: DetikHealth/Khadijah Nur Azizah
Jakarta -

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam proses revisi. Revisi undang-undang ini salah satunya memuat jaminan keberlanjutan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara harus tetap dan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

"Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi II Jakarta, Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suharso jika ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, maka pemindahan ibu kota akan berpotensi ditunda ada dihentikan.

"Apabila tidak jamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu-waktu," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari materi yang Suharso sampaikan, adapun isi perubahan ketentuannya yakni kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kita negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN.

Selain itu, dalam revisi ini juga memuat ketentuan mitra kerja Otorita IKN di DPR. Suharso menerangkan, otorita sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus) akan lebih banyak berkaitan dengan kebijakan dan program-program di IKN. Dia menyebut, belum terdapat penegasan pengaturan yang melaksanakan pengawasan hingga peninjauan terhadap pemdasus di IKN.

"Namun demikian belum terdapat penegasan pengaturan yang akan melaksanakan pengawasan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN, diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN) oleh otorita," terangnya.

Jika ketentuan yang saat ini tidak diubah, maka akan menimbulkan risiko perbedaan pendapat di Komisi DPR. Suharso mengatakan, otorita seharusnya di bawah komisi yang terkait dengan urusan pemerintahan.

"Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah dikhawatirkan dapat menimbulkan perbedaan pendapat antar komisi di DPR karena bahwa otorita seharusnya dengan komisi terkait yang dalam hal ini urusan pemerintah," ujarnya.

(acd/das)

Hide Ads