Revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memuat pemutakhiran delineasi wilayah. Dalam pemutakhiran tersebut Pulau Balang akan dikeluarkan dari wilayah ibu kota negara (IKN).
"Pemutakhiran delineasi wilayah perubahan dilatarbelakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan ekosistem perairan Teluk Balikpapan," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat kerja di Komisi II DPR Jakarta, Senin (21/8/2023).
Dia menambahkan, area pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Area pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, serta dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh pemerintah daerah induknya," jelasnya.
"Penyempurnaan deliniasi batas wilayah ini berimplikasi pada perubahan luas wilayah," sambungnya.
Suharso melanjutkan, ada risiko jika ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah. Dia mengatakan, area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda kewenangan. Sehingga, kata dia, akan menyulitkan perencanaan yang terpadu.
"Pengelolaan wilayah Pulau Balang tidak berbasis satu kesatuan ekosistem yang sama sehingga mengancam kelestarian habitat satwa yang ada seperti pesut mahakam," imbuhnya.
Risiko lain, penanganan kawasan pemukiman termasuk pelayanan administrasi kependudukan dapat berbeda dalam satu pemukiman yang sama. Hal itu akan menimbulkan kecemburuan sosial.
"Otorita akan mengalami kesulitan dalam mengatur hak-hak atas tanah masyarakat lokal, pengurusan administrasi kependudukan, pelayanan dasar serta tata ruang dan batas wilayah," ujarnya.
(acd/das)