Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) naik mulai Minggu (20/8) pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol tersebut juga mempengaruhi tarif bagi pengguna tol yang melintas ke arah Pondok Indah/Cikampek dari Tol dalam Kota melalui Tol JORR Seksi S.
Berikut tarifnya:
Semula: Tarif JORR Golongan I (Rp 16.000) + Tarif Jagorawi Rp 7.000 = 23.000
Menjadi: Tarif JORR Golongan I (Rp 16.000) + Tarif Jagorawi Rp 7.500 = 23.500
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif tersebut berlaku apabila pengguna melintas melalui Gerbang Tol Dukuh I & Dukuh III. Untuk seluruh tarif Tol JORR Seksi S saat ini masih normal, namun karena terintegrasi dengan Tol Jagorawi maka total tarif tujuannya yang bertambah.
PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Tol JORR Seksi S mengimbau kepada pengguna jalan tol agar mengecek terlebih dahulu kecukupan saldo kartu uang elektronik (UE) sebelum melintas.
"Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo kartu uang elektronik, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki Hutama Karya di mana terdapat fitur cek saldo UE dan juga dapat melakukan top up saldo UE," kata EVP Sekretaris Hutama Karya Tjahjo Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Selain itu, pengguna jalan tol diimbau berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat di tempat terdekat apabila merasa mengantuk.
"Apabila pengguna jalan tol mengalami keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol agar segera melapor ke Call Centre cabang tol JORR Seksi S di 021-2209-3333 (telepon) atau 0813-3992-3992 (Whatsapp)," jelasnya.
(aid/hns)