Kontraktor proyek Bukit Algoritma, PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA, saat ini tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap sejumlah investor. Apakah proses ini dapat memengaruhi proses pembangunan proyek 'Silicon Valley'-nya Indonesia ini?
Menanggapi hal ini Ketua Pelaksana Kiniku Bintang Raya KSO selaku pemilik proyek, Budiman Sudjatmiko, mengaku proses PKPU ini tidak mempengaruhi kinerja perseroan dalam menangani proyek Bukit Algoritma. Sehingga proyek ini tidak terdampak sama sekali dengan proses tersebut.
"Nggak ada pengaruhnya (PKPU AMKA terhadap progres pembangunan), ini soal investasi aja. Nggak ada pengaruh sama sekali kok itu," jelas Budiman kepada detikcom, Senin (28/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar itu, menurut Budiman masalah ini diakibatkan direksi perseroan yang lama. Sedangkan proyek Bukit Bintang dilakukan bersama dengan jajaran direksi AMKA yang baru, sehingga tidak ada permasalahan manajemen dalam proyek ini.
"Persoalan-persoalan yang itu ada di yang direksi lama, kita kerja sama-nya dengan direksi yang baru. Semua berjalan normal-normal saja," tegasnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini pihak manajemen AMKA masih melakukan koordinasi dengan Tim Pengurus PKPU yang ditunjuk berdasarkan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 30 Desember 2022.
Sekretaris perseroan, Brisben Rasyid, mengatakan selama masa PKPU ini para Kreditur AMKA sudah melaporkan dan memverifikasi hutang-hutangnya kepada Tim Pengurus PKPU. Namun utang yanh dimasksud tidak termasuk utang-utang baru setelah tanggal tersebut.
"Seiring proses PKPU berlangsung, hingga saat ini masih ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa PT Amarta Karya (Persero) dinyatakan pailit dan itu tidak benar dikarenakan PT Amarta Karya (Persero) saat ini masih dalam proses PKPU pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Brisben Rasyid beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, proses PKPU ini diharapkan dapat disetujui oleh para Kreditur sehingga tahap selanjutnya Majelis Hakim PKPU akan menetapkan bahwa PT Amarta Karya (Persero) berada dalam masa Homologasi dengan jangka waktu yang telah disepakati.
"Manajemen meyakinkan kepada para Kreditur dan Pemangku Kepentingan bahwa status PKPU ini merupakan suatu momen titik balik bagi Perusahaan untuk melakukan Proses Restrukturisasi secara keseluruhan baik dari sisi keuangan, organisasi dan lini bisnis sehingga Cash Flow Perusahaan akan lebih baik dan berjalan lancar serta dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih fokus dan memberikan pengaruh positif terhadap proyek-proyek baru PT Amarta Karya," jelasnya.
(fdl/fdl)