Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berjanji tak akan merelokasi warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, melainkan hanya menggeserkan ke kampung lain. Bahkan, masyarakat disebut-sebut akan diberi sertifikat lahan seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 hingga uang Rp 2,4 juta.
Hal ini disampaikannya usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan, kawasan pemukiman masyarakat hanya akan digeser ke Kampung Banun dan tak akan direlokasi ke pulau lain. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kunjungannya beberapa waktu lalu ke Pulau Rempang.
"Tadinya mau kita relokasi Rempang ke Galang. Tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung lain. Masyarakat juga diberikan penghargaan terhadap status lahan, selama ini saudara-saudara saya di sana ternyata secara turun temurun sebagian belum punya alas hak," katanya, di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menjelaskan, nantinya di kampung barunya, masyarakat akan mendapat sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta.
"Dengan penggeseran ini kami berikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik, kemudian rumah kita kasih tipe 45. Apabila ada rumah yang tipe 45 lebih dari Rp 120 juta akan dinilai KJPP nilainya berapa. Itu yang akan diberikan," jelasnya.
Namun demikian, pemukiman ini belum bisa langsung disiapkan. Pasalnya dari keseluruhan luas Pulau Rempang 17 ribu hektare, hanya sekitar 7-8 ribu hektare yang bisa dikelola, sementara sisanya hutan lindung. Oleh karena itu, pembangunan kawasan industri akan menjadi prioritas awal untuk mempermudah.
"Kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk bangun industri yang kami canangkan, untuk bangun pabrik kaca dan solar panel," ujarnya.
Selama masa tunggu, masyarakat juga akan difasilitasi uang senilai Rp 1,2 juta/orang setiap bulan, tak ketinggalan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta per kepala keluarga (KK) untuk sewa rumah. Tak ketinggalan, dalam proses pergeseran bila ada karamba ada tanaman juga akan dihitung dan diganti berdasarkan aturan BP Batam.
"Jadi kalau KK empat orang, maka dia (satu KK) akan mendapatkan uang tunggu Rp 4,8 juta dan Rp 1,2 juta uang kontrakan. Jadi ada Rp 6 juta," ungkapnya.
(shc/das)