Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) buka-bukaan nasib GBK usai Jakarta tidak lagi jadi ibu kota. Kawasan GBK dipastikan akan tetap mempertahankan prinsip keberlanjutan lingkungan, olahraga, ekonomi hingga edutainment.
"Nasibnya prinsipnya keberlanjutan untuk lingkungan, sport, budaya, ekonomi dan edukasi (edutainment). Ini akan tetap kita jaga," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo saat ditemui di kantornya, Jumat (29/9/2023).
Rakhmadi menyebut pengelolaan kawasan GBK akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini sedang dirancang.
"Jadi ini memang masih disusun, ada RUU khusus kan mengenai Jakarta, di situ juga akan masuk area Gelora. Tentunya nanti mau ada ibu kota negara baru, kawasan ini akan tetap jadi titik utamanya untuk warga Jakarta," tuturnya.
Meski ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur, Rakhmadi yakin Jakarta akan tetap jadi pusat bisnis dan ekonomi. Dengan begitu harga sewa di kawasan GBK tidak akan terjun bebas.
"Kalau Jakarta tetap maju, saya rasa mungkin di luar area olahraganya bisa saja naik karena demand-nya kan tetap ada. Bisa dilihat dari contoh-contoh negara maju di mana ibu kotanya berpindah seperti New York. Demand-nya tinggi, akan tinggi juga harganya," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan status Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta. Untuk itu, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sedang direvisi.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ," sebutnya dalam unggahan di Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (12/9/2023).
RUU DKJ menurutnya akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," beber Sri Mulyani.
(aid/hns)