Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah tugas kepada PT Bina Karya (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) Ibu Kota Negara (IKN) atau 'BUMN' IKN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
"Bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra, perlu mengubah maksud dan tujuan serta tata kelola Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya," bunyi salah satu pertimbangan PP tersebut seperti dikutip detikcom, Senin (2/10/2023).
Pada Pasal I PP ini dijelaskan, beberapa ketentuan dalam PP 41 Tahun 1970 diubah di mana di antara Bab I dan Bab II disisipkan satu bab yakni Bab IA. Kemudian, di antara Pasal 1 dan Pasal 2 pada Bab IA ini disisipkan satu pasal yakni Pasal 1A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding, melaksanakan kegiatan usaha untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra, termasuk kegiatan usaha di bidang industri konstruksi, perdagangan, dan layanan jasa, dan melaksanakan jasa konsultansi, guna meningkatkan nilai Perseroan, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," bunyi Pasal 1A ayat 1.
Selanjutnya, pada Pasal 1A ayat 2 dijelaskan, untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud ayat 1 perusahaan melaksanakan kegiatan usaha utama yakni (a) aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, (b) aktivitas kantor pusat, (c) investasi langsung atau tidak langsung, (d) aktivitas penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana umum.
Lalu, (e) penyediaan energi, (f) informasi dan komunikasi, (g) aktivitas perdagangan umum (h) aktivitas konsultansi, dan (i) aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
"Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar," bunyi Pasal 1A ayat 3.
Kemudian dalam PP ini juga disisipkan Bab IIIA di antara Bab III dan Bab IV. Lalu, di Bab IIIA ini juga disisipkan Pasal 4A di antara Pasal 4 dan 5.
"Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 4A.
PP ini ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2023 dan diteken Presiden Jokowi. PP ini diundangkan pada tanggal yang sama.
Lihat juga Video 'Jokowi Ungkap Deretan Peletakan Batu Pertama Pembangunan di IKN':