Jelang MotoGP Mandalika, Satgas Mulai Awasi Tarif Hotel hingga Transportasi

Jelang MotoGP Mandalika, Satgas Mulai Awasi Tarif Hotel hingga Transportasi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 05 Okt 2023 14:47 WIB
Foto udara sejumlah petugas menggunakan mobil khusus membersihkan lintasan sirkuit Pertamina Mandalika International Street Circuit di Kuta Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (3/10/2023). Ajang balapan MotoGP 2023 seri 15 di sirkuit Mandalika dengan nama resmi Pertamina Grand Prix of Indonesia akan berlangsung pada 13-15 Oktober 2023.
Foto: Ahmad Subaidi/Antara Foto
Jakarta -

Gelaran MotoGP di Mandalika tinggal menghitung hari. Satuan tugas (Satgas) Pengaduan MotoGP mulai melakukan pengawasan terhadap tarif hotel dan transportasi. Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada keluhan dari penonton selama ajang MotoGP berlangsung.

Asisten II Setda Lombok Tengah H Lendek Jayadi mengatakan akan membuka posko-posko pengaduan di berbagai lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Dengan adanya posko pengaduan tersebut, para penonton yang mendapatkan masalah soal akomodasi dan transportasi bisa langsung melapor ke satgas.

"Selain itu, satgas pengaduan akomodasi dan transportasi ini dibentuk untuk melakukan mitigasi agar hotel dan transportasi saat ajang MotoGP Mandalika sudah siap melayani, baik dalam hal pelayanan, harga hingga berbagai permasalahan lainnya. Harga kamar hotel tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Asisten II Setda Lombok Tengah H Lendek Jayadi di Praya, dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan harga tertinggi untuk kamar hotel pada ring satu naik sebesar tiga kali lipat. Sementara, harga tertinggi untuk kamar hotel ring dua sekitaran Praya naik dua kali lipat dan ring tiga di luar Lombok Tengah naik satu kali lipat.

"Kenaikan harga sewa akomodasi penginapan juga telah ada aturan. Jika nantinya ada pihak hotel atau jasa transportasi ditemukan melanggar maka akan diberikan sanksi. Karena sanksi untuk pengaduan konsumen sudah ada aturannya. Dari sisi Pergub memang hanya sifatnya administratif yang tidak memiliki sanksi pidana, tapi nantinya pengaduan konsumen bisa ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Konsumen," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia berharap keberadaan satgas ini bisa mengurangi keluhan akomodasi seperti yang terjadi sebelumnya. Nantinya, satgas ini akan bekerja mulai dari sebelum, sedang berlangsung, dan setelah ajang MotoGP. Para pihak yang terlibat dalam satgas yakni pemerintah, asosiasi perhotelan dan travel agen, dan pihak lainnya.

"Tapi mitigasi akan terus kita lakukan dan mudah-mudahan tidak ada yang tersangkut dengan persoalan saat ajang MotoGP Mandalika ini," pungkasnya.

Simak Video 'Jelang MotoGP, Warga Mandalika Tuntut Pelunasan Lahan Sirkuit':

[Gambas:Video 20detik]



(das/das)

Hide Ads