Pemerintah memberikan kesempatan kepada para calon investor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk dapat mengelola lahannya sampai dengan 190 tahun lamanya. Hal ini diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam pasal 16A UU IKN disebutkan, HAT berbentuk HGU ini dapat diberikan dalam dua kali siklus. Siklus pertama, diberikan dalam jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama, dapat diberikan perpanjangan dalam siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga secara akumulasi investor dapat menerima hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun.
Selain HGU, aturan tersebut juga memungkinkan para investor untuk memperpanjang hak guna bangunan (HGB) hingga secara akumulatif menjadi 160 tahun. Hal ini diatur dalam pasal 16A ayat 3 di mana HGB akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertamanya. Setelah melewati masa tersebut, investor dapat memperpanjang kembali dengan jangka waktu yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dalam pasal 16A ayat 5, disebutkan perpanjangan HGU maupun HGB ini dapat diberikan setelah dilakukannya evaluasi bersama antara Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN. Evaluasi akan dilakukan dua tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan.
Perpanjangan dapat dilakukan bila memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi ayat 6 pasal 16A, dikutip dari salinan UU IKN, Selasa (10/10/2023).
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, pemberian HGU di atas hak pengelolaan (HPL) hingga 95 tahun ini tidak diberikan secara sekaligus, melainkan secara bertahap.
"Jadi kalau dalam penjelasannya itu disebutkan bahwa itu tidak secara otomatis sekaligus (95 tahun), tetapi secara bertahap. 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui. Jadi tidak sekaligus," kata Suharso, kepada wartawan usai Rapat Paripurna pekan lalu.
Ia menegaskan, meski undang-undang ini bersifat lex specialist alias khusus, pihaknya tetap tidak akan mengesampingkan persoalan ini. Termasuk juga hal-hal yang diberlakukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain menyangkut tahapan pemberian HGU, pemberian HGB 80 tahun juga akan diberikan secara bertahap. Rinciannya, HGB untuk satu siklusnya juga diberikan dengan sejumlah tahapan, pertama pemberian hak paling lama 30 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga pemberian hak paling lama 30 tahun.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Suyus Windayana yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, sempat menerangkan persyaratan yang harus dipenuhi investor untuk bisa memperoleh HGU 90 tahun dan HGB 80 tahun.
"Apabila sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama minimal 5 tahun, tim kita akan turun ke lapangan, dicek sesuai ketentuan, sesuai aturannya, sudah dijalankan, dan itu nanti akan langsung perpanjangan akan berlaku," ujar Suyus, dalam konferensi pers di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Ketentuan ini nantinya akan tercantum dalam perjanjian pemanfaatan lahan yang terjalin antara investor dengan Badan Otorita IKN. Nantinya dalam sertifikat lahan yang diberikan kepada para investor juga akan langsung mencantumkan perihal pemberlakuan HGB 80 tahun tersebut.
"Jadi dalam sertifikat tu sudah tercatat bahwa ini akan berlaku 80 tahun. Nanti kita akan ke lapangan, koordinasi apabila sesuai ketentuan tanah itu kita berikan, kita akan lakukan perpanjangan. Seperti itu," terangnya.
Adapun kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan mempermudah para investor dalam kepentingan pengelolaan lahan. Sehingga, para investor tidak perlu melakukan perpanjangan HGB berkali-kali, yakni tak perlu melapor setiap puluhan tahun untuk perpanjangan waktu sehingga menjadi lebih efektif.
"Yang kita inginkan, ini adalah simplifikasi pelayanan. Kalau sekarang diberikan 30 tahun, nanti investor datang lagi ke ATR/BPN minta perpanjangan itu prosesnya panjang, kadang butuh wkatu. Dalam proses ini kita berikan kemudahan," kata Suyus.
Lihat juga Video 'Jokowi Ajak PGII Dukung Pembangunan di RI, Termasuk IKN':