Tanggapan Pihak Pengelola GBK Atas Gugatan
PPKGBK melalui kuasa hukumnya menanggapi gugatan PT Indobuildco. Pihaknya mempersilakan jika kasus ini ingin ditempuh melalui jalur hukum lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sendiri belum dapat gugatannya, secara resmi belum diterima klien kami. Silakan saja," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian saat dihubungi detikcom.
Di sisi lain, Saor mempertanyakan apalagi yang mau dipermasalahkan. Pasalnya lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut sudah clear merupakan aset milik negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara RI c.q PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.
Pihak PPKGBK pun tetap meminta agar PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat itu izinnya didapat dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (1972) sudah habis pada Maret-April 2023.
"Apalagi ya yang mau dipermasalahkan? Kami sudah minta agar Indobuildco mengosongkan (Hotel Sultan) segera," ucapnya.
Saor mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang akan diterima PT Indobuildco jika membangkang. Sejauh ini upaya pengosongan Hotel Sultan masih dilakukan dengan penyelesaian secara persuasif yang belum diketahui sampai kapan.
"Kalau tidak (mau mengosongkan Hotel Sultan) ada konsekuensi tindakan hukum kepada pemilik Indobuildco baik tindak pidana umum dan tipikor. Saat ini terus diupayakan penyelesaian dengan persuasif," ucap Saor.
(aid/kil)