PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melalui kuasa hukumnya buka suara terkait izin usaha Hotel Sultan yang dibekukan Kementerian Investasi/BKPM dengan alasan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis. Keputusan itu dianggap salah besar.
"Kita baru dengar dan belum ada pemberitahuan ke pihak hotel soal adanya pembatalan izin (dari Kementerian Investasi/BKPM) dengan alasan HGB kita sudah habis. Itu salah besar, keliru besar itu," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda kepada detikcom, Jumat (20/10/2023).
Terkait HGB yang sudah habis, Yosef memberi pembelaan bahwa pihak PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun lagi atau 2053 untuk mengelola Hotel Sultan. Meskipun, pengajuan tersebut belum disetujui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai pemberi izin meminta PT Indobuildco melengkapi pengajuan tersebut dengan surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Itu hanya administrasi, yang penting hak kita tetap harus dilindungi oleh negara," tutur Yosef.
Terkait lahan Hotel Sultan yang merupakan aset milik negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011, Yosef menyebut sedang proses banding di pengadilan.
Terbaru, PT Indobuildco juga menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (9/10) dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum, di mana sidang pertama diagendakan berlangsung 23 Oktober 2023.
"Semestinya semua pihak harus menghormati due process of law dong. Ini namanya tidak taat hukum dan pelanggaran hak asasi," sebutnya.
Izin usaha Hotel Sultan dibekukan. Cek halaman berikutnya.