Izin Hotel Sultan Dibekukan Bahlil, Pihak Pontjo Sutowo Buka Suara

Izin Hotel Sultan Dibekukan Bahlil, Pihak Pontjo Sutowo Buka Suara

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 20 Okt 2023 16:31 WIB
Spanduk Bergeser, Ini Suasana Hotel Sultan Usai Didatangi Pengelola GBK
Hotel Sultan/Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melalui kuasa hukumnya buka suara terkait izin usaha Hotel Sultan yang dibekukan Kementerian Investasi/BKPM dengan alasan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis. Keputusan itu dianggap salah besar.

"Kita baru dengar dan belum ada pemberitahuan ke pihak hotel soal adanya pembatalan izin (dari Kementerian Investasi/BKPM) dengan alasan HGB kita sudah habis. Itu salah besar, keliru besar itu," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda kepada detikcom, Jumat (20/10/2023).

Terkait HGB yang sudah habis, Yosef memberi pembelaan bahwa pihak PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun lagi atau 2053 untuk mengelola Hotel Sultan. Meskipun, pengajuan tersebut belum disetujui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai pemberi izin meminta PT Indobuildco melengkapi pengajuan tersebut dengan surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Itu hanya administrasi, yang penting hak kita tetap harus dilindungi oleh negara," tutur Yosef.

ADVERTISEMENT

Terkait lahan Hotel Sultan yang merupakan aset milik negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011, Yosef menyebut sedang proses banding di pengadilan.

Terbaru, PT Indobuildco juga menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (9/10) dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum, di mana sidang pertama diagendakan berlangsung 23 Oktober 2023.

"Semestinya semua pihak harus menghormati due process of law dong. Ini namanya tidak taat hukum dan pelanggaran hak asasi," sebutnya.

Izin usaha Hotel Sultan dibekukan. Cek halaman berikutnya.

Bahlil Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan

Sebelumnya, Bahlil menyatakan izin usaha PT Indobuildco untuk mengelola Hotel Sultan telah dibekukan sementara. Hal ini terkait HGB yang telah habis pada Maret-April 2023.

"(Izin Hotel Sultan) dibekukan 2 minggu lalu. Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," kata Bahlil kepada wartawan di kantornya.

Bahlil menegaskan HGB PT Indobuildco telah habis untuk mengelola Hotel Sultan. Oleh karena itu, dengan sendirinya izin usaha tidak berlaku lagi dan sudah seharusnya angkat kaki.

"Kita itu kan mengeluarkan izin usaha, tempat usaha. Syarat memberikan izin tempat usaha itu adalah harus hak alas sertifikat. Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Oleh karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut," tuturnya.

Terkait Hotel Sultan yang masih beroperasi, Bahlil mengaku tidak segan akan mengambil tindakan lebih tegas ke depannya. Ia mengingatkan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara.

"Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. Kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Terserah aja (Pontjo Sutowo) mau protes. Tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," tuturnya.


Hide Ads