Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Untuk menjalankan proyek ini, pemerintah merogoh kocek Rp 638,8 miliar.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan IKN bukan sekadar memindahkan kota dan gedung-gedung pusat pemerintahan, tetapi juga merencanakan pusat perkotaan yang modern dengan prinsip IKN Nusantara sebagai Future Smart Forest City of Indonesia.
Secara teknis skema pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) dan dilakukan dengan cara mengalirkan air limbah domestik melalui jaringan perpipaan untuk diolah ke IPAL. Sistem ini terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanfaatan sistem teknologi MBBR ini diterapkan untuk mengolah limbah domestik agar menghasilkan standar influen (baku mutu) sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air, sehingga lebih ramah lingkungan serta sejalan dengan prinsip IKN Nusantara sebagai smart city dan kota modern berkelanjutan.
Sementara itu, Kasi Pelaksanaan Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur, Alfrits Steeve Willy Makalew mengatakan, sarana dan prasarana IPAL yang sudah mulai dibangun berada di 3 lokasi, yakni IPAL 1,2, dan 3 dengan total kapasitas 5000 m3/hari dengan wilayah layanan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
"Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini dihasilkan dari kegiatan perkotaan di KIPP sesuai dengan baku mutu air limbah yang berlaku sesuai KPI (Key Performance Indicator) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sasaran visi pembangunan IKN," kata Alfrits, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/10/2023).
Kontruksi IPAL 1,2, dan 3 di IKN sudah mulai dikerjakan dengan progres 7% dan ditargetkan selesai pada Desember 2024. Anggaran pembangunannya bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp 638,8 miliar. Infrastruktur ini akan terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, dengan tujuan untuk mensinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama.
Lumpur sendimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1,2, dan 3 sebesar 15 ton/hari akan di olah di TPST 1, sedangkan residu/sisa pengolahannya akan diurug di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1. Sementara untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1.
(shc/kil)