Pengelola Ribut dengan Pemerintah, Hotel Sultan Sempat Digunakan 2 Lembaga Ini

Pengelola Ribut dengan Pemerintah, Hotel Sultan Sempat Digunakan 2 Lembaga Ini

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 26 Okt 2023 20:34 WIB
Spanduk Bergeser, Ini Suasana Hotel Sultan Usai Didatangi Pengelola GBK
Hotel Sultan.Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo sampai saat ini masih mengoperasikan Hotel Sultan di tengah ultimatum pengosongan dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Masih terdapat aktivitas pengunjung hingga acara di Hotel Sultan.

Vice President Operation Hotel Sultan I Nyoman Sarya mengatakan pihak yang masih menyelenggarakan acara di kawasan Blok 15 itu di antaranya Kemendikbudristek dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Adanya acara membuat okupansi hotel menjadi ramai di tengah permasalahan dengan PPKGBK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi malam kebetulan ada event dari Kemendikbudristek, ada juga dari Bawaslu kita (okupansi) di atas 90% walaupun dengan satu akses (pintu masuk kendaraan). Paling rendah bisa di bawah 20% kalau nggak ada event," kata Nyoman Sarya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Ditelusuri lebih lanjut, acara yang diselenggarakan Kemendikbudristek di Hotel Sultan adalah Pameran Kongres Bahasa Indonesia XII yakni berlangsung 25-28 Oktober 2023. Sementara itu, acara Bawaslu bertajuk Rapat Kerja Evaluasi Kinerja Bawaslu Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang telah berlangsung 25 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

Nyoman Sarya berpesan kepada para calon pengunjung bahwa Hotel Sultan masih terus beroperasi dan memberikan pelayanan baik. Meskipun, okupansi telah anjlok dan banyak pembatalan pesanan acara maupun kamar.

"Tentu kita berharap dukungan dari klien atau customer, apalagi Hotel Sultan ini banyak sekali kliennya yang sangat royal dengan kita. Kita tetap komunikasi bahwa Hotel Sultan masih operasional dan karyawan kami siap," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, terjadi sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, ia mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini masih proses di Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

"Kalau kita nggak dikasih (pembaruan HGB 30 tahun), itu kan namanya pencabutan hak. Mencabut itu hanya boleh presiden, bukan Setneg, bukan PPKGBK," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta.

(aid/hns)

Hide Ads