Berkas Belum Lengkap, Pontjo Sutowo Balik Lagi Senin Laporkan Pengelola GBK

Berkas Belum Lengkap, Pontjo Sutowo Balik Lagi Senin Laporkan Pengelola GBK

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 27 Okt 2023 15:35 WIB
Direktur Utama PT. Indobuildco Pontjo Sutowo dan Direktur PT Indobuildco Nizar Sungkar tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Pontjo Sutowo/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Dirinya akan datang lagi pada Senin (30/10) karena berkas yang dibawa saat ini dinyatakan belum lengkap.

"Kita buat laporan itu harus lengkap. Jadi dari awal sampai akhir itu dokumen semua harus lengkap sehingga LP itu muncul. Laporan ini akan dilanjutkan Senin (30/10) untuk mempersiapkan semua dokumen," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda yang turut mendampingi Pontjo Sutowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Berdasarkan pantauan detikcom, Pontjo Sutowo memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 14.09 WIB. Kemudian ia bergegas pergi pukul 14.43 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pontjo Sutowo mengatakan akan melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri yang dilakukan PPKGBK. Tindakan main hakim sendiri yang dimaksud adalah memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan, dan memasang portal yang telah dibongkar pihaknya pada Kamis (26/10).

"Kita tidak melawan negara, kita hanya mempertahankan hak-hak kita terhadap pihak-pihak lain yang menganggap mereka punya hak yang sama yaitu PPKGBK. Menurut saya dia nggak punya hak, jadi masuk ke tempat saya itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Pontjo Sutowo.

ADVERTISEMENT

"Yang kita sengketakan kan tanah, gedung dan bangunan itu bukan masalah yang disengketakan, jadi memasang portal itu, menutup akses terhadap barang yang milik saya sendiri, itu nggak boleh, itu yang kita laporkan," tambahnya.

Menurut pihak Pontjo Sutowo, tidak ada satupun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan. Hal itu yang disimpulkan sebagai tindakan main hakim PPKGBK.

Di sisi lain, PPKGBK telah resmi melaporkan kubu Pontjo Sutowo ke Polda Metro Jaya terkait kerusakan 2 portal yang terjadi di pintu masuk 5 Hotel Sultan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Laporan itu bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023 pukul 00.38 WIB.

Terkait hal itu, Pontjo Sutowo menanggapinya dengan santai dan masih menganggap dirinya berada pada posisi yang benar.

"Nggak apa-apa dia melaporkan, dasar dia melaporkan apa, saya berbuat sesuatu di halaman saya, rada aneh gitu. Yang mereka laporkan itu kan apa yang mereka perbuat. Itu perbuatan melawan hukum," imbuhnya.

(aid/ara)

Hide Ads