Portal Hotel Sultan Dirusak, PPKGBK Laporkan Kubu Pontjo Sutowo ke Polda Metro

Portal Hotel Sultan Dirusak, PPKGBK Laporkan Kubu Pontjo Sutowo ke Polda Metro

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 27 Okt 2023 10:09 WIB
Dua portal yang dipasang di pintu masuk Hotel Sultan Jakarta dibongkar paksa. Hal ini sebagai bentuk perlawanan dari kubu Pontjo Sutowo.
Momen Pekerja Bongkar Portal di Pintu Masuk Hotel Sultan/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi melapor ke Polda Metro Jaya terkait kerusakan dua portal yang terjadi di pintu masuk 5 Hotel Sultan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Laporan itu bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023 pukul 00.38 WIB.

Tercatat sebagai pelapor adalah Hadi Sulistia selaku Direktur Umum PPKGBK. Ia melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Direktur Umum PPKGBK menerangkan sekitar pukul 15.00 WIB pihak korban mengetahui bahwa para terlapor telah merusak portal, pondasi portal dan plang milik PPKGBK. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," tulis Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima detikcom, Jumat (27/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pihak PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menyuruh beberapa orang pekerja untuk membongkar dua portal yang ada di pintu 5 akses masuk-keluar kendaraan Hotel Sultan pada Kamis (26/10) sore. Portal itu sebelumnya dipasang pihak PPKGBK pada Selasa (24/10).

Dihubungi terpisah, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan pihaknya hanya melaporkan terkait perusakan. Masalah siapa terlapornya, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut melalui gelar perkara untuk mengetahui siapa yang merusak atau menyuruh melakukan perusakan.

ADVERTISEMENT

"Nanti jam 13 gelar perkara. Surat kuasa yang diberikan kepada kuasa haknya adalah Pontjo Sutowo, berarti yang berkepentingan adalah Pontjo Sutowo dan kawan-kawan," ujar Saor.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan pembongkaran portal dilakukan karena mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Akses itu menjadi satu-satunya pintu masuk kendaraan setelah 4 pintu lainnya ditutup.

"Tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora," kata Yosef dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Ribut-ribut ini terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, ia mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

(aid/ara)

Hide Ads