Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang bilang izin usaha Hotel Sultan dibekukan. Hal itu dianggap ngawur dan tidak memiliki dasar yang jelas.
"Itu saya kira Bahlil ngawur. Bagaimana bekuin? Orang dagang kok. Saya dosa apa (izin usaha) dibekuin?" kata Pontjo Sutowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Pontjo Sutowo mengaku belum menerima surat resmi terkait pembekuan izin Hotel Sultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya dibekuin itu alasannya seolah-olah itu izin yang harusnya diberikan 50 tahun yang lalu waktu kita minta usaha itu, kok sudah 50 tahun lalu baru sekarang," tuturnya.
Dalam perkara sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo menganggap hanya mempertahankan yang menjadi haknya. Terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis, saat ini pihaknya disebut sedang proses hak pembaruan 30 tahun lagi di Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.
"Kita tidak melawan negara, kita hanya mempertahankan hak-hak kita terhadap pihak-pihak lain yang menganggap mereka punya hak yang sama yaitu PPKGBK," ujar Pontjo Sutowo.
"Terkait HGB yang habis itu kan ibarat mobil kayak BPKB. Kalau BPKB habis emang mobilnya punya orang? Kan nggak, tetap punya kita, lagi diurus kan belum ada penolakan, belum diputuskan juga, masih proses bukan berarti bahwa bukan milik saya," tegasnya.
(aid/ara)