"Saya jelaskan ya. Selama itu sertifikat tanah adat, tidak ada pajak. Tidak ada pajak. Selama sertifikat tanah adat itu diberikan secara komunal, tidak bisa dijual. Jadi apa yg dikhawatirkan oleh masyarakat, itu tidak terjadi," katanya.
Hadi menambahkan, jika tanah adat yang sudah disertifikatkan terlibat kontrak Hak Guna Usaha (HGU) dengan investor, masyarakat adat berhak atas lahan tersebut setelah kontrak dengan investornya berakhir. Adapun jika belum disertifikatkan, maka setelah HGU berakhir, status tanah akan kembali ke tangan negara sebagaimana aturan dalam undang-undang.
"Mudah-mudahan sebelum akhir 2023 atau awal 2024 perdanya sudah selesai sehingga kita bisa segera keluarkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat," katanya.
(hns/hns)