Tahu Nggak Berapa Kecepatan Transaksi di Gerbang Tol? Cek Nih Rinciannya

Tahu Nggak Berapa Kecepatan Transaksi di Gerbang Tol? Cek Nih Rinciannya

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 31 Okt 2023 19:15 WIB
Transaksi di Gerbang Tol (GT) Kayu Besar tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ditiadakan mulai hari ini. Transaksi dialihkan ke GT Kamal 1 dan GT Kamal 3 secara bersamaan.
Ilustrasi.Foto: Puti Aini Yasmin
Jakarta -

Pengendara yang melintasi tol wajib transaksi di gerbang tol dengan kartu uang elektronik yang telah terisi saldo sesuai besaran tarif.

Bicara soal tarif tol, tahukah anda berapa rata-rata kecepatan transaksi di gerbang tol? Mengutip data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Selasa (31/10/2023) kecepatan transaksi rata-rata di gerbang tol telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Berikut rincian kecepatan transaksi di tol

1. Gerbang Tol Sistem Terbuka (Maksimal 6 detik setiap kendaraan)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Gerbang Tol Sistem Tertutup :

- Gardu Masuk (Maksimal 5 detik setiap kendaraan)
- Gardu Keluar (Maksimal 9 detik setiap kendaraan)

ADVERTISEMENT

3. Gardu Tol Otomatis (GTO) :

- Gardu Tol Ambil Kartu (Maksimal 4 detik setiap kendaraan)

4. Gardu Tol Transaksi (Maksimal 5 detik setiap kendaraan)

"Namun masih banyak pengendara yang kadang saat melakukan tapping di gerbang tol mengalami kendala kartunya tidak terbaca atau saldo habis sehingga menyebabkan antrean kendaraan dibelakangnya, jadi pastikan harus benar-benar posisikan tapping kartu pada mesin agar langsung terbaca," bunyi data BPJT

Jika mengalami kendala segera menekan tombol bantuan untuk memanggil petugas yang berjaga.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads