Mau Beli Rumah Bebas PPN? PUPR: Beli Sebelum Bulan Juni 2024

Mau Beli Rumah Bebas PPN? PUPR: Beli Sebelum Bulan Juni 2024

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 06 Nov 2023 19:45 WIB
Sejumlah warga beraktivitas di kawasan perumahan subsidi BTN kawasan Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1/2023).
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif sebagai stimulus lewat sejumlah insentif agar masyarakat bisa membeli rumah lebih mudah dengan harga terjangkau. insentif ini berupa bantuan pemerintah dalam membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bebas biaya administrasi Rp 4 juta.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, bebas PPN ini akan diberikan dalam dua kloter. Pertama dari November s.d Desember 2023 dan Januari s.d Juni 2024 PPN ditanggung pemerintah 100%. Setelah itu dilanjut Juli sampai Desember 2024 dibebaskan sebesar 50%.

Adapun dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagian Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebutkan kalau PPN diberlakukan sebesar 11%. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa dibebaskan dari pajak ini dalam kurun waktu pemberlakuan terbatas.

"Jadi kalau mau beli, belilah sebelum bulan Juni (biar bebas 100%," kata Herry, ditemui di Kantor di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Pemerintah sendiri memberikan insentif dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah (DtP) diperluas hingga harga rumah di bawah Rp 5 miliar, namun yang ditanggung tetap sebesar Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah Rp 2 miliar maka PPN bebas 100%, sementara kalau beli rumah Rp 5 miliar insentif yang diberikan dengan batas Rp 2 miliar saja.

Herry menilai, pembelian rumah pertama perlu dilakukan sedini mungkin. Pasalnya dari hari ke hari harga rumah akan terus meningkat. Namun salah satu kendala yang membuat masyarakat ragu membeli rumah adalah karena merasa tidak punya uang.

"Kalau kita kunci udah beli hari ini, harga itu yang nanti akan mengikat. Sekarang bayarnya gimana? Bayarnya ya nanti setelah kita ada uang. Sering kali kita berpikir beli kalau ada uang, salah," ujar Herry.

"Infrastruktur juga sama, sering kali kita pikir kita menangani kalau ada uang. Harusnya kan nanganin itu kalau dibutuhkan untuk ditangani. Bayarnya kalau ada uang. Itu kan berbeda. Beli rumah juga sama. Belinya sekarang, bayarnya nanti. Kan biasanya dapat gaji, bulan depan dapet, bulan depan dapet lagi, nah itu disisihkan," sambungnya.

Adapun pemerintah sendiri menyediakan banyak fasilitas untuk mempermudah masyarakat membeli rumah pertamanya sejak dini, termasuk di antaranya lewat Kredit Perumahan Rakyat ataupun Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan TAPERA untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kalau nggak gitu ya kalah dengan harganya nanti. Dulu yang Parung Panjang masih Rp 300-an juta. Sekarang coba (berapa)?," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah berharap lewat perluasan kebijakan PPN DtP 100% untuk menjangkau pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar, harapannya bisa mendorong angka kepemilikan rumah. Tak hanya PPN, khusus masyarakat MBR sendiri akan mendapat pembebasan biaya administrasi Rp 4 juta. Kebijakan ini akan diberlakukan 2023 November s.d Desember, lalu dilanjut 2024.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya perihal pemberian insentif ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penerima insentif PPN DTP diperluas untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar.

"PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar di mana PPN 11% ditanggung pemerintah. Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di-DtP-kan hanya sampai Rp 2 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau NPWP yang berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024. Lebih rincinya kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit bulan ini. (shc/rrd)


Hide Ads